DPRD Pesawaran Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Ranperda

DPRD Pesawaran Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Ranperda

GEDONGTATAAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dimana ketujuh Ranperda tersebut terdiri dari empat Ranperda prakarsa legislatif dan tiga Ranperda Prakarsa eksekutif. Menurut Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, empat Ranperda prakarsa DPRD tersebut diantaranya Ranperda tentang mekanisme konsultasi publik, pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan dan pengelolaan sumber daya air dan Ranperda tentang enggarustamaan gender dalam pembangunan daerah. Sedangkan tiga Ranperda lainnya yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran diantaranya yakni Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perusahaan umum daerah air minum dan Ranperda tentang lahan pangan pertanian berkelanjutan. Pembentukan peraturan daerah (Perda), lanjut Suprapto, merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undanfan yang lebih tinggi. Selain itu, peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan golbalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. \"Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilauli yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan,\" ujarnya, Senin (5/7). Sementara itu, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona melalui Sekrestaris Daerah Pesawaran, Kesuma Dewangsa menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah, yang diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan penyempurnaan dalam bidang pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Selanjutnya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pesawaran. Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Pesawaran perlu disesuaikan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi. Dan yang terakhir RAPERDA tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencakup dua aspek, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. \"Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, dan efektifitas pemanfaatan keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Dari aspek yuridis, keberadaan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,\" pungkasnya. (Adv)  

Sumber: