Syarat Menyeberang Masih Sama

Syarat Menyeberang Masih Sama

BAKAUHENI - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni memastikan tidak ada perubahan terhadap syarat menyeberang. Meskipun Kabupaten Lampung Selatan Lampung Selatan baru beberapa hari menerapkan PPKM Level 4, namun status itu tidak memengaruhi apapun dalam situasi pelayanan. \"Masih sama seperti sebelumnya, kartu vaksin dan hasil negatif tes swab PCR/antigen,\" ujar Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, kepada Radar Lamsel, Minggu (15/2021). Syaiful mengatakan Pelabuhan Bakauheni sudah lama memberlakukan kedua syarat tersebut bagi pelaku perjalanan untuk menyeberang. Tepatnya sejak PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat sejak beberapa bulan lalu. Sementara Kabupaten Lampung Selatan baru PPKM level 4 pada bulan Agustus ini. \"Jadi tidak ada pengaruhnya, karena kita sudah lama menerapkan kebijakan yang ikut dengan pusat,” katanya. Diberitakan sebelumnya, PPKM level 4 resmi berlaku di Kabupaten Lampung Selatan. Suka tak suka, penetapan status ini bakal memengaruhi situasi dan kondisi mobilitas masyarakat. Kecamatan Kalianda menjadi wilayah yang paling kena dampaknya. Beberapa pintu keluar-masuk ke ibukota Kabupaten Lampung Selatan ini ditutup. Simpang Fajar, Simpang Kantor PLN Kalianda, dan Simpang Simpur, jadi titik vital penyekatan kendaraan. Pasalnya, ketiga simpang yang dijaga anggota gabungan seperti TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan ini menjadi jalur yang paling sering digunakan kendaraan keluar-masuk ke Kecamatan Kalianda. (rnd)

Sumber: