Pilkades Digelar Oktober Bila Memungkinkan

Pilkades Digelar Oktober Bila Memungkinkan

KALIANDA - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak maupun pergantian antar waktu (PAW) sepertinya bisa digelar pada akhir Oktober mendatang. Kemungkinan itu merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 141/4251/SJ yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2021 lalu. Pelaksanaan tahapan Pilkades serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut. Kampanye calon, dan pemungutan suara ditunda dalam rentang waktu 2 bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. \"Sepertinya bisa dilaksanakan setelah masa waktu penundaan berakhir,\" ujar Kepala Kesbangpol Lamsel, Thomas Amirico, S.STP kepada Radar Lamsel, Kamis (19/8/2021). Thomas mengatakan bahwa surat dari Mendagri itu dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2021. Kalau melihat masa berlaku surat itu selama 2 bulan, artinya waktu penundaan akan berakhir pada 9 Oktober 2021. Walau demikian,pelaksanaan Pilkades masih akan melihat situasi dan kondisi pandemi. \"Kemungkinan di Oktober. Bisa juga mundur lagi di bulan-bulan berikutnya. Tergantung kondisinya seperti apa nanti,\" katanya. Dalam isi surat itu, Kemendagri menjelaskan penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud, tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Camat juga diberi tugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan. Setiap calon kepala desa diminta menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa. Pemerintah kabupaten juga diminta melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Dalam kurun waktu 2 bulan sebagaimana dimaksud pada surat itu, diminta untuk berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan 4 parameter. Antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, dan menurunkan tingkat kematian. Kemudian menurunkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit OCU) dan ruang isolasi melalui sosialisasi, dan edukasi kepada seluıuh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing. Pemerintah desa pun diminta terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas. (rnd)

Sumber: