SP3 Kasus Semi OTT Dikritik MAKI
![SP3 Kasus Semi OTT Dikritik MAKI](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Foto-5-5.jpg)
KALIANDA - SP3 kasus semi operasi tangkap tangan (OTT) yang membuat gaduh Inspektorat Lampung Selatan mendapat kritikan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pun berkomentar pedas. Dikatakan seharusnya Kejati Lampung harus lebih menguji dahulu perkara itu ke pengadilan. \"Ya seharusnya keputusan dari pengadilan itulah yang nanti akan bisa menyatakan bahwa perkara itu ada klasifikasi dihentikan atau tidak,\" katanya, Minggu (5/9). Untuk itu lanjut Boyamin, MAKI pun menawarkan dan membantu kepada elemen-elemen masyarakat agar bisa mengajukan praperadilan ke Kejati Lampung. \"Kami (MAKI) pun siap untuk memberi asistensi,\" kata dia. Menurut Boyamin, dirinya pun sebelumnya sudah pernah mengajak agar Kejati Lampung untuk meminta bantuan supervisi ke KPK apabila menemukan kesulitan. \"(Supervisi) ke KPK itu penting, agar kasus yang tak terungkap bisa diperdalam lagi dan terungkap,\" ungkapnya. Ada tiga perkara yang di-SP3-kan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Yakni kasus dugaan korupsi penetapan besaran honorarium, kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Mesuji dan juga kasus semi ott yang terjadi di Inspektorat Lampung Selatan. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menghentikan kasus giat dugaan operasi tangkap tangan (ott) di Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel). Yang dimana diduga terkait dugaan gratifikasi tahun 2020 lalu. Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, Kejati Lampung menghentikan kasus itu dikarenakan sampai saat ini bahwa peristiwa ott terkait serah terima ott itu dianggap sudah habis waktu. Dan akhirnya Kejati Lampung pun menerbitkan surat penghentian penyidikan kasus itu. Lalu tertuang di dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print: 01/L.8 /Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 lalu. Dikonfirmasi terkait ini, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan pun membenarkannya. \"Ya benar,\" singkatnya, Senin (30/8) sore. Andrie -sapaan akrabnya- pun menambahkan, bahwa pihak Kejati Lampung mempertimbangkan penghentian kasus ini karena penyidik menemukan kendala terkait alat bukti keterangan penyerahan waktu ott itu. \"Jadi kasus ini dikategorikan semi ott. Jadi juga kasus serah terima itu pun sudah lewat,\" katanya. (rnn)
Sumber: