Bupati Dendi Kukuhkan PABPDSI Pesawaran

Bupati Dendi Kukuhkan PABPDSI Pesawaran

GEDONGTATAAN -  Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berharap kepada Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia  (PABPDSI) Kabupaten Pesawaran Periode 2021-2027 dapat berperan positif mendorong penguatan fungsi BPD dalam pemerintah desa.
\"Persatuan yang menaungi BPD ini juga dapat menjadi wadah Anggota BPD untuk silaturahmi, komunikasi, diskusi, tukar pengetahuan, sehingga BPD di seluruh Kabupaten Pesawaran semakin kuat dan solid. Saya juga berharap PABPDSI juga dapat memberikan masukan, serta membantu BPD dalam pengawasan kepada pemerintahan desa dalam pembangunan memajukan Desa yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten,\" ungkap Dendi Ramadhona saat mengukuhkan PABDSI di aula Pemda setempat, Selasa (21/9).
Untuk itu, Dendi juga berpesan kepada setiap anggota PABPDSI Kabupaten Pesawaran agar dapat menyesuaikan diri untuk memahami situasi dan kondisi potensi permasalahan yang ada
dimasyarakat. Selain itu, selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan
terbuka didalam bekerja, sehingga dapat melayani masyarakat secara maksimal.
\"Saya juga mengajak setiap anggota PABPDSI untuk bersama-sama membangun kekuatan paradigma dalam bentuk pembangunan desa yang sepenuhnya didasarkan
atas kesamaan pemahaman terhadap otonomi asli desa,\" imbaunya.
Dijelaskan, Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Disamping itu, BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggara ekonomi daerah. Fungsi politik anggota BPD sebagai ranah aspirasi dan penguasa terhadap pemdes sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa. Tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai posisi yang sangat strategis. Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, sehingga tanpa adanya BPD rancangan peraturan desa tidak dapat ditetapkan. Hal ini sesuai dengan 3 pilar BPD, yaitu Pengawal Kebutuhan dan Aspirasi Masyarakat Desa, Penjaga Kewibawaan Pelaksanaan Pemerintahan Desa, dan Pelopor Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.
\"Semoga perjalanan ketua dan pengurus PABPDSI Kabupaten Pesawaran periode 2021-2027 berjalan lancar dan sukses. Saya menghimbau, agar semuanya dapat terus menjaga semangat agar pembangunan terus bergerak maju. Desa adalah miniatur negara, apabila desa maju maka negara juga akan maju,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: