BP4K Maksimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

BP4K Maksimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

KALIANDA – Badan Penyuluh Pertanian Perikanan Perkebunan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lampung Selatan berupaya maksimal dalam mengatur pola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani di wilayah Kabupaten Khagom Mufakat ini. Pasalnya, Lamsel merupakan daerah percontohan (pilot project) penyaluran pupuk bersubsidi. Guna mensukseskan hal tersebut, BP4K Lamsel menggelar sosialisasi peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 32 Tahun 2015, tentang pola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian di Kabupaten Lamsel, di Aula BP4K, Kamis (29/10). Kepala BP4K Lamsel Ir. Noviar Akmal mengungkapkan, perencanaan kebutuhan pupuk diawali dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi oleh masing-masing kelompok tani yang didampingi para penyuluh pertanian. Selanjutnya, ketua gapoktan yang telah disetujui oleh penyuluh pertanian dan diketahui oleh kepala desa, mengajukan kebutuhan pupuk untuk masing-masing wilayahnya secara berjenjang, hingga ke tingkat Provinsi. “Dokumen RDKK ini yang nantinya akan menjadi acuan guna menginput data ke system perbankan, penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok petani, penyaluran pupuk bersubsidi oleh penyalur seperti gapoktan atau koptan, BumDes, BUMP, serta pengendalian komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP) yang dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi,”ujar Noviar kepada wartawan, usai sosialisasi. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga menyampaikan informasi tentang cara-cara mendapatkan kalender tanam (KATAM) terpadu yang bisa di lihat melalui ilmu tekhnologi internet. Yakni dengan cara masuk ke alamat www.katam.litbang.pertanian.go.id. “Informasi KATAM terpadu ini, nantinya akan diterbitkan setiap musim tanam. Atau juga bisa diperoleh dalam satu bulan sebelum datang musim tanam (MT). Maka, kami tengah mempersiapkan SDM para petani agar bisa menguasai ilmu tekhnologi,”pungkasnya. (idh)

Sumber: