Panitia Pilkades Wajib Rapid Tes

Panitia Pilkades Wajib Rapid Tes

    SRAGI – Rapid antigen masih menjadi syarat utama bagi seluruh panita pemilihan kepala desa serentak, sebelum melaksanakan pemungungtan suara pada 28 Oktober mendatang. Camat Sragi Zahri mengatakan, rapid tes antigen ini masih menjadi syarat wajib sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Rapid tes antigen untuk panita dan calon kepala desa ini akan dilaksanakan pada 27 Oktober mendatang. “Rapid tes antigen ini masih menjadi syarat wajib untuk semua panita dan calon kades. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Rapid akan dilaksanakan pada 27 Oktober satu hari sebelum pencoblosan, dan semuannya gratis,” kata Zahri memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Senin (25/10) kemarin. Zahri menuturkan, beberap komponen panitia pilkades yang diwajibkan mengikuti rapid tes antigen ini yaitu, panitia desa dan panitia pembantu, calon kepala desa, saksi, kemudian panitia pembanti kecamatan. “Iya nanti kalau ada panitia pembantu dan saksi yang positif akan diganti. Sementara panitia desa  yang 20 orang itu hanya diistirahatkan saja, isolasi,” sambungnya. Untuk warga yang masih menjalani isolasi mandiri tetap bisa mengikuti pemungutan suara. Namun, kata Zahri, bagi warga yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19  menyampaikan hak pilihnya pada akhir pemungutan suara. “Untuk warga kita yang isolasi mandiri tetap bisa menyampaikan hak pilihnya. Tapi diakhir pelaksanaan dengan protokol kesehatan yang ketat,” sambungnya. Sementara itu Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (PLT) Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Sragi Muhammad Ali menuturkan, pihaknya menyiapkan 328 alat rapid tes antigen untuk seluruh panitia, calon kades, saksi, dan panitia pembantu dari lima desa. “Kita menyiapkan 328 alat rapid untuk  semua panitia kecamatan hingga desa, serta calon dan saksi. Rapid tes antigen ini juga dilaksakan di puskesmas dan gratis,” pungkasnya. (vid)    

Sumber: