Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Curat

Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Curat

GEDONGTATAAN - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana pada Rabu (10/11).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP. Supriyanto Husin, S.H.,M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus curat ini berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 755 / X / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /, Jumat 29 Oktober 2021.
\" Tempat kejadian perkara Dusun Srimenanti Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, dan pelaku curat yang berinisial R (46) yang merupakan warga Kelapa Tanjung Karang Pusat ini terancam hukuman 7 tahun penjara,\" ungkap Supriyanto.
Supriyanto menjelaskan bahwa waktu kejadian pada Jumat (29/10) sekitar pukul 05.30 wib dirumah korban di Dusun Srimenanti, Desa Negerisakti telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak kunci jendela belakang rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit handphone android merk oppo A5 2020, 1 unit handphone Iphone 7 plus yang berada didalam kamar anak korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 yang berada dikamar ibu korban serta beberapa bungkus rokok sampoerna, surya, dji sam soe yang berada di warung korban. Selanjutnya pelaku diduga keluar melalui pintu samping rumah dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut.
\" Korban atau pelapor adalah Entori yang bekerja sebagai wirasawasta dan merupakan  ENTORI warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan,\" ujarnya.
Supriyanto menambahkan, berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan lemberatan di Dusun Sri Menanti Desa Negeri Sakti, kemudian Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit Resum Aipda Tri Antori, S.I.P langsunh melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga berada di wilayah Bandar Lampung.
\"Tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti Barang 1 unit handphone merk Oppo A5 2020 dan 1 Unit handphone merk Iphone 7 Plus untuk di amankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" tandasnya. (esn)

Sumber: