Beban Gaji PNS dan PPPK Baru Disorot

Beban Gaji PNS dan PPPK Baru Disorot

KALIANDA – Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar 311.732.833.000 dianggap sejumlah fraksi di parlemen Lampung Selatan perlu dievaluasi kembali. Evaluasi dianggap dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah. Hal itu pula berkaitan dengan dibebankannya gaji ASN dan PPPK baru di ABPD. “Dibebankan gaji CPND dan PPPK baru di APBD harus dihitung secara cermat antara sisa gaji PNS yang memasuki masa pensiun dan anggaran tambahan yang dibutuhkan,” terang Sekretaris Fraksi PKS Lukman dalam keterangan resminya. Legislator asal Natar itu juga menganggap pemkab perlu mempertimbangkan pengajuan moratorium penerimaan CPNS maupun PPPK apabila gaji masih dibebankan kepada APBD. “ Perlu dipertimbangkan pengajuan moratorium. Apabila gaji PNS dan PPPK baru itu dibebankan pada APBD yang sangat riskan mengganggu belanja modal,” kata dia. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lamsel ini juga mengyorot rekrutment THLS yang tengah bergulir di kabupaten ini. menurutnya pengangkatan THLS harus benar-benar direncanakan dengan matang agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah daerah. “ Karena jika tidak diikuti kenaikan pendapatan asli daerah maka dapat menggerus belanja modal untuk kebutuhan infrastruktur pembangunan daerah,” urainya. Fraksi PKS menilai poin-poin tersebut perlu menjadi perhatian pemkab. Agar pengelolaan anggaran daerah dapat dirasakan menyentuh masyarakat luas. (red)

Sumber: