Eksekusi Lahan Tunggu Putusan Pengadilan
TANJUNGBINTANG - Pemprov Lampung masih menunda eksekusi lahan di Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang dan Sukarame, Bandarlampung usai adanya putusan pengadilan soal gugatan yang dilayangkan masyarakat setempat. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan. \"Iya tadinya kami akan mengagendakan untuk pengosongan penertiban lahan sukarame II dan Sabah Balau namun karena ada saran dari Biro hukum untuk meminta pendapat dari pengadilan karena masyarakat sedang mengajukan gugatan maka kita tunda sementara ini,\" beber Qodratul. Menurutnya, pemprov Lampung akan menjalani nantinya putusan yang akan diberikan pengadilan. Meskipun saat ini, pihaknya tetap meyakini tanah tersebut merupakan milik Pemprov Lampung. Sementara saat ditanyai soal adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanah kavling didaerah tersebut. Qodratul mengatakan hal itu memang telah sesuai dengan aturan. \"Ya kalau ASN punya kavlingan itu memang ada aturannya, di dalam undang-undang mengenai pemanfaatan tanah yang menjadi aset pemerintah,\" tambahnya. Karena itu, keberadaan kavlingan tanah milik ASN disebut sudah melalui proses yang sesuai. \"Ya kalau ada juga Masyarakat yang ingin memiliki tanah tersebut ya harus di proses dahulu sesuai undang. Yang utama ialah masyarakat tersebut harus berstatus sebagai ASN,\" katanya. (rnn)
Sumber: