Burung-Burung di Sumatera Terancam

Burung-Burung di Sumatera Terancam

Penyelundupan Kembali Digagalkan

  BAKAUHENI – Penyelundupan satwa liar yang dilindungi menjadi ancaman serius bagi Pulau Sumatera. Meski berkali-kali digagalkan, penyelundup dari Sumatera seperti tak pernah ada habisnya.   Teranyar, ribuan burung berbagai jenis kembali ditemukan dalam bungkusan paket siap kirim. Laku para penyelundup tersebut mengancam keberlangsungan habitat burung-burung di Sumetara yang notabene sudah mulai jarang berkicau di alam liar lantaran dijerat lalu dikirim ke luar daerah.   Beruntung, KSKP Pelabuhan Bakauheni kembali menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen ini. Sebanyak 2.159 ekor burung pelbagai jenis itu diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (20/11/2021).   Burung-burung tersebut dikemas dalam 92 buah paket keranjang plastik warna putih, dan 15 buah kardus kecil warna coklat yang dimasukkan ke dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2259 OP. Mobil itu dikemudikan oleh Syaiful Anwar (43), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.   “Dia bersama Selamet Riadi (56), rekannya asal Lampung Tengah,” ujar Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni, AKP. Ridho Rafika, S.H.,M.M mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, S.IK, S.H.,MSi, Senin (22/11/2021).   Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah milik S. Riadi yang berada Pekanbaru, Riau, dan akan dikirim ke wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Ridho mengatakan ribuan burung liar itu masuk dalam kategori dilindungi, sehingga polisi terpaksa mengamankannya di Kantor KSKP Bakauheni.   “Kami lakukan pemeriksaan kepada semua penumpang, dan kendaraan dari Lampung menuju Pelabuhan Merak,” katanya.   Saat keduanya telah ditahan di Kantor KSKP Bakauheni, berikut dengan barang bukti berupa 460 ekor burung jenis Jalak Kebo, 975 ekor burung jenis Ciblek, 400 ekor burung jenis Gelatik Batu, 100 ekor burung jenis Pleci, 40 ekor burung jenis Poksai Mandarin, 40 ekor burung jenis Srigunting Kelabu.   Kemudian, 40 ekor burung jenis Tepus Luri, 12 ekor burung jenis Poksai Mantel, 2 ekor burung jenis Poksai Hitam/Rambo, 11 ekor burung jenis cucak jenggot, 13 ekor burung jenis Kepodang, 32 ekor burung jenis Tledekan Gunung, 20 ekor burung jenis Rambatan Loreng Doraemon, 14 ekor burung lainnya.   “Kami berkoordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni serta Koordinasi dengan BKSDA Lampung. Karena pasal yang dilanggar dalam perkara ini yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” katanya. (rnd)

Sumber: