Gerak Cepat, Polsek Penengahan Amankan Pelaku Curat dan Penadah

Gerak Cepat, Polsek Penengahan Amankan Pelaku Curat dan Penadah

PENENGAHAN - Jajaran Polsek Penengahan bergerak cepat meringkus pelaku tindak kriminalitas pencurian dengan pemberatan (Curhat). Gerak cepat jajaran Polsek Penengahan patut diacungkan jempol.
Pasalnya, hanya memerlukan tiga jam usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penengahan AKP. Setyo Budi Howo, SH, MH ini berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditempat yang berbeda.
Kedua pelaku berinisial yakni,  RIS (22) warga Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang dan IW (26) warga Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan.
Kapolsek Penengahan AKP. Setio Budi Howo, SH, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, membenarkan  bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korbannya adalah Supardi (50), warga Dusun II Sri Pendowo Rt/Rw 006/002 Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
\"Keduanya  kami amankan ditempat berbeda. RIS merupakan pelaku curanmor di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang dan IW (penadah)  di Taman Baru, Kecamatan Penengahan,\" katanya.
Lebih lanjut dikatakan, para pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Nomor polisi BE 5263 OH warna Putih Biru yang terjadi pada hari Senin pada tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 03.30 WIB di  Dusun II Sri Pendowo Rt/Rw 006/002 Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan atas nama  korban Supardi (50) .
\"Setelah kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Penengahan dan langsung ditindak lanjuti oleh jajaran,\" ujarnya.
\"Kronologisnya, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping ruang tamu. Setelah berada didalam rumah langsung mengambil sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BE 5263 OH yang diparkir diruang tamu dan mendorong keluar melalui pintu utama rumah korban. Setelah dirasa aman pelaku langsung melarikan kendaraan kendaraan hasil kejahatanya yang akhirnya berhasil kami amankan,\" ungkapnya.
Kapolsek Penengahan ini menambahkan, saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, warna Putih Biru diamankan di Mapolsek Penengahan.
Selain mengamankan barang bukti milik korban, polisi juga menyita barang bukti lainnya yang di duga hasil kejahatan dari kedua pelaku. Yakni, satu buah STNK  Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, aas nama M. AMINUDIN ARHAB  beserta  satu buah BPKB .
Selanjutnya, satu unit Sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Lis Putih tanpa dokumen yang digunakan oleh pelaku saat melakukan Curat di rumah korban (Disita dari pelaku RIS).
Kemudian, uang  sisa penjualan satu unit sepeda motor beat Senilai Rp 600.000 dengan pecahan Rp. 50.000 (di sita dari pelaku RIS). satu unit Handphone merk Iphone 6 warna Pink (di sita dari  pelaku RIS) dan
satu unit Handphone merk Vivo type S1 warna Biru (di sita dari pelaku IW ). (man)

Sumber: