ODOL Tanpa Penindakan
Dishub Tunggu Hasil Evaluasi dan Sosialiasi
JATIAGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan mensosialisasikan aturan tonase terhadap kendaraan over dimension dan over load (ODOL). Langkah ini dilakukan personel Dishub yang melibatkan Sat Lantas Polres Lamsel untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat muatan berlebih. Supir kendaraan yang dicurigai memuat beban berlebih dihentikan oleh personel gabungan. Kendaraan yang dianggap telah mengubah dimensi diukur ulang oleh personel Dishub. Begitu pula dengan hal-hal lainnya. Para supir diberi tahu tentang aturan tonase maksimal yang seharusnya dimuat kendaraan agar tidak merusak jalan kabupaten. Selain itu, personel Dishub menyebar stiker sosialisasi tentang muatan berlebihan. Stiker warna merah yang terdapat gambar Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, berisi tulisan \'pastikan kendaraan anda tidak melebihi dimensi dan muatan yang telah ditetapkan\' ditempel di bagian kaca depan kendaraan. Stiker ini sebagai pengingat bagi supir, dan pihak perusahaan supaya tidak nekat memberi beban, dan mengubah dimensi kendaraan. \"Belum ada penindakan, saat ini masih sosialisasi dan imbauan,\" ujar Kadishub Lamsel, Drs. M. Darmawan, M.M. kepada Radar Lamsel, Senin (17/1/2022/. Mantan Kepala BPBD Kabupaten Lampung Selatan ini mengatakan meski sosialisasi sedang digencarkan, jajarannya belum mau memberikan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar. Menurut Darmawan, perlunya penindakan atau tidak tergantung pada hasil evaluasi dari sosialisasi ini. \"Bulan ini kita sosialisadi di beberapa kecamatan. Itu (penindakan) nanti, lihat evaluasi dulu,\" katanya. Dia berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat membantu pengurangan kendaraan yang melakukan overdimensi. \"Kalau menyangkut overloading, kembali ke kapasitas kendaraan. Ada toleransi presentase sesuai edaran. Sehingga itu harus dipatuhi agar tidak jadi kasus hukum atau pelanggaran di dalam angkutan,\" harapnya. Sosialisasi kendaraan ODOL yang melibatkan Satlantas Polres Lamsel ini, imbuhnya, ditargetkan pada tahun 2022 dapat terealisasi sepenuhnya di wilayah Lampung Selatan. \"Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai sosialisasi kita bersama Satlantas Polres Lamsel mengenai hal ini,\" pungkasnya. Tonase maksimal kendaraan yang melintas di jalan kabupaten tidak boleh lebih dari 5 ton. Itu merupakan batas maksimal muatan. Jika melebihi itu, jalan yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan terancam. Buktinya sudah banyak jalan-jalan yang rusak akibat dilintasi kendaraan ODOL. (rnd)Sumber: