Polsek Candipuro Ciduk Buronan Curanmor

Polsek Candipuro Ciduk Buronan Curanmor

CANDIPURO – Kepolisian Sektor Candipuro berhasil meringkus Anton Sanjaya (28), pelaku pencurian sepeda motor di Desa Cintamulya pada September 2021 lalu. Sempat buron selama empat bulan spesialis curanmor ini behasil ditangkap polisi di kediamannya, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur pada 16 Januari kemarin. Kapolsek Candipuri Iptu Gunawan mengatakan, Anton merupakan salah pelaku pencurian sepeda motor di sebuah pabrik padi di Desa Cintamulya pada 26 September kemarin. Anton beraksi bersama rekannya dengan cara mencongkel pintu samping pabrik dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z. “Anton merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Cintamulya pada September lalu. Pelaku juga beraksi bersama satu rekannya yang sudah masuk DPO,” kata Gunawan memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Selasa (18/1) kemarin. Pelaku berhasil ditangkap setelah jajaran Mapolsek Candipuro melakukan penyelidikan bersama tim Tekab Polres Lampung Selatan. Hasilnya didapati informasi bahwa sepeda motor yang dicuri  pelaku masih berada di wilayah Lampung Timur. “Setelah mendapat informasi, tim bergerak melakukan pencarian dan menemukan sepeda motor hasil curian tersebut yang pelakunya Anton Sanjaya. Sementara rekan pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya. Dari keterangan Gunawan, Anton telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur. Atas ulahnya tersebut pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP. “Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter Z berserta BPKB. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (vid)

Sumber: