Hajimena Jadi Kampung Restorative Justice

Hajimena Jadi Kampung Restorative Justice

NATAR – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mendaulat Desa Hajimena Kecamatan Natar sebagai kampung restorative justice. Kejari menilai Desa Hajimena mampu memulihkan status hukum seseorang lewat musyawarah. Launching kampung yang diberi nama Khagom Mufakat (Musyawarah untuk mufakat) itu juga dihadiri oleh Bupati Lamsel H Nanang Ermanto, Kapolres Lamsel AKBP Edwin dan Forkopimda lainnya. Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati mengatakan sebab musabab ditetapkannya Hajimena sebagai kampung Restorative Justice itu karena beberapa waktu lalu ada kasus penganiayaan yang dikakukan oleh warga Desa Hajimena terhadap tetangganya. \"Jadi, saat kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses dari Polsek Natar ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh pelaku, setelah mediasi ternyata korban juga memaafkan,\" ungkapnya saat launching di Desa Hajimena, Rabu (9/3). Ia menambahkan, syarat dari Restorative Justice juga tidak sembarangan sehingga pihaknya juga melakukan yang terbaik untuk mencapai kesepakatan tersebut. \"Berdasarkan peraturan kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutam berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran Jampidum nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan menghadirkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, maupun perangkat desa hajimena karena syaratnya harus dipenuhi diantaranya tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana, kemudian pidana yang dilakukanhanya diancam tidak lebih dari lima tahun, serta nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,\" urainya. Sementara itu, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto mengapresiasi kinerja Kejari Lamsel yang mampu memediasi warga sehingga terjadinya perdamaian yang akhirnya ditetapkannya restorative justice. \"Semua berkat prestasi kejari lamsel yang membuka jalan damai bagi warga yang berselisih, saya pun berharap semua warga yang berselisih paham agar diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan,\" pungkasnya. (kms)

Sumber: