SE Bupati Ditebar THR Pekerja Dikejar

SE Bupati Ditebar THR Pekerja Dikejar

KALIANDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan akan melayangkan surat edaran (SE) Bupati Lamsel No.568/1353/IV.07/IV/2022 tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh kepada perusahaan di wilayah Lamsel. Hal ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Tanaga Kerja RI Nomor M/ 1/ HK.04/IV/ Tahun 2022 ter tanggal 06 April 2022 tentang, pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Lampung Selatan Mayadi Sapta YuristamaI, mewakili Kepala Disnakertrans Lamsel Dra. Intji Indriati mengatakan, surat edaran Bupati Lamsel tentang, pelaksanaan pemberian THR kepada buruh dan pekerja di perusahaan mulai dilayangkan sejak hari ini (kemarin’red), Rabu (20/4). “Kami berharap kepada para pimpinan perusahaan di Lamsel dapat mematuhi isi dalam SE Bupati tersebut. Yakni THR harus dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah,” kata Mayadi, kemarin. Dia menjelaskan, guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja/buruh, Disnakertrans Lamsel membuka posko pengaduan pembayaran THR keagamaan tersebut. “Jadi, pekerja/buruh dapat menghubungi Contac Person Noviana Susanti 08127928398 dan Eman Hapriyansyah 081379371475. Hal ini jika pembayaran THR kepada pekerja/buruh tidak sesuai peraturan yang dituangkan dalam SE Bupati Lamsel yang sudah kita sebarkan ke seluruh perusahaan itu,” pungkasnya. (idh)

Sumber: