DPRD Sorot Pertambangan di Rajabasa

DPRD Sorot Pertambangan di Rajabasa

KALIANDA – Kegiatan pertambangan di Kecamatan Rajabasa mendapat perhatian serius DPRD Lampung Selatan. Lembaga legislatif ini meminta agar Pemkab Lamsel khususnya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dapat membatasi kegiatan pertambangan di bumi Khagom Mufakat terlebih di Kecamatan Rajabasa. Upaya ini dilakukan agar Kecamatan yang menjadi wilayah pengembangan pariwisata di Lamsel itu dapat terjaga kelestariannya. Permintaan ini disampaikan anggota Banang DPRD Lamsel Andi Apriyanto, A.Md dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2015 diruang Banang DPRD Lamsel, kemarin. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan batasan-batasan wilayah pertambangan sesuai Perda RTRW yang dimiliki Lamsel. Yang mengejutkan Kepala Distamben Ir. Sujak Prawiranegara mengungkapkan dalam RTRW seluruh wilayah Kecamatan di Lamsel bisa dilakukan pertambangan batu. “Ya, itu tadi. Semua wilayah bisa ditambang. Kan aneh. Untuk apa ada RTRW yang merupkan pembatasan zona-zona dalam pembangunan,” kata Andi kepada Radar Lamsel sambil geleng-geleng kepala. Ketua Fraksi PKS DPRD Lamsel ini juga mengungkapkan kegiatan pertambangan diwilayah yang diproyeksikan sebagai zona kawasan wisata tentu tidak relevan jika ada kegiatan pertambangan. “Iya, lucu dong. Misalkan ada orang yang berwisata duduk-duduk santai tiba-tiba ada dum truk mondar-manding mengangkut hasil tambang,” ungkap dia. Sementara itu Ketua Banang DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H meminta agar Distamben untuk dapat mengevaluasi dan membatasi kegiatan pertambangan di Lamsel. Khususnya pada wilayah-wilayah yang dicanangkan sebagai wilayah pengembangan wisata. “Kan sudah ada zona-zonanya. Saya minta dibatasi,” ungkap Hendry. Sementara itu Kepala Distamben Lamsel Sujak Prawiranegara mengungkapkan izin usaha pertambangan (IUP) dikelurkan oleh Distamben Provinsi Lampung. Namun sebelum IUP diterbitkan Pemkab Lamsel sebagai pemegang wilayah akan melakukan kajian melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Jika BKPRD mengizinkan maka IUP bisa diterbitkan,” ungkap mantan Sekretaris Distamben Lamsel ini. (edw)

Sumber: