Kejari Pelajari Putusan Hukum Kades Kaaryatunggal

Kejari Pelajari Putusan Hukum Kades Kaaryatunggal

KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan sepertinya masih penasaran dengan kasus dugaan penyimpangan keuangan dana desa (DD) yang terjadi di Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung. Kasus yang sempat menjadikan Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka. Saat ini pihak Kejaksaan masih membahas hasil putusan oleh hakim yang menyatakan tidak sahnya status tersangka Tubagus Dana Natadipraja. Hakim juga menyatakan bahwa status tersangka yang ditujukan kepada Kepala Desa Karya Tunggal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamsel, Hery Susanto, S.H.,M.H. mengatakan bahwa pada pokok sebenarnya putusan praperadilan atas nama Tubagus Dana Natadipraja tidak menghapus dugaan pidana pokoknya sendiri. Dalam hal ini dugaan penyimpangan keuangan di perkara tindak pidana korupsi. Hery melanjutkan, jajarannya akan mencari cara supaya hasil putusan sidang bisa dipelajari. Dengan begitu, pihaknya bakal menemukan solusi terbaik dan juga tepat untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan keuangan DD tahun anggaran 2016 - 2019 sebesar Rp.842.464.363,18.

\"Saat ini kami sedang mempelajari putusanIlu tersebut guna untuk menentukan langkah selanjutnya,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (19/6/2022).
Di sisi lain, Merik Havit, S.H.,M.H. sebagai kuasa hukum Tubagus Dana Natadipraja, mengatakan kalau dia menghormati putusan majelis hakim. Kalau Kejaksaan ada pendapat lain tentang perkara ini, kata Merik, di dalam persidangan sudah terang benderang bahwa tidak ada kerugian negara. Dan uang kerugian tersebut sudah dipulangkan pada Juni 2021 lalu.
\"Saksi pemohon dan termohon telah memberi keterangan di dalam persidangan bahwa kelebihan pembayaran telah dikembalikan sesuai hasil dari LHP Inspektorat,\" katanya.
Kalau pihak kejaksaan sedang mempelajari putusan tersebut, Merik sangat mengapresiasinya. Karena, kata dia, semua orang memang harus belajar sampai akhir hayat. Dia menekankan dalam kasus ini bahwa tidak ada kerugian negara, melainkan kelebihan pembayaran.
\"Dan semua sudah selesai. Berdasarkan perjanjian kerjasama, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) lebih menekankan pembinaan,\" katanya.
Di beritakan sebelumnya, Tubagus Dana Natadipraja akhirnya bisa menghirup udaha segar setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Kalianda. Dia dijemput oleh kuasa hukumnya, Merik Havit, S.H.,M.H. bersama koleganya, Kamis (16/6/2022). Dari wajahnya, Tubagus tidak bisa lagi menahan senyumnya. Senyum Tubagus yang mengenakan peci dengan baju koko makin terpancar ketika bertemu dengan istri tercinta yang sudah menantikan kehadirannya di gerbang halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Tubagus langsung memeluk istrinya yang mengenakan jilbab berwarna hitam. (rnd)

Sumber: