Baleg : Tiga Ranperda Ini Cukup Urgen

Baleg : Tiga Ranperda Ini Cukup Urgen

KALIANDA – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lampung Selatan hanya bisa pasrah terkait batalnya paripurna penyampaian tiga paket rancangan peraturan daerah (ranperda) kemarin. Padahal alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengurusi soal pembuatan peraturan ini mengaku sudah siap-siap untuk membahasnya. Baleg hanya bisa berharap tiga ranperda dapat segera diparipurnakan mengingat urgensi produk hukum tersebut bagi masyarakat. Ketiga ranperda itu adalah ranperda tentang tata cara penyusunan peraturan desa, ranperda tentang tata cara pengelolaan keuangan desa dan ranperda tentang retribusi menara telekomunikasi. “Kalau bicara urgensi, ini (perda) cukup urgen. Sebab, berkaitan dengan urusan desa yang sedang mengelola dana desa,” ungkap Ketua Baleg DPRD Lamsel Hj. Nur Hafifah kepada Radar Lamsel digedung DPRD Lamsel usai rapat paripurna yang dibatalkan lantaran tidak kuorum. Menurut politisi PAN ini, tiga ranperda yang disampaikan Pemkab Lamsel sedianya bisa dipercepat pembahasan dan pengesahannya. Sebab, pelaksanaan dana desa (DD) dilapangan sudah berjalan. Tetapi tidak didukung oleh peraturan daerah mengenai hal itu. “Harapan kami ini (perda) bisa secepatnya dibahas. Supaya bisa digunakan oleh desa sebagai landasan hukum dalam penyusunan- peraturan didesa dan pengelolaan keuangan desa,” ungkap dia. Khusus untuk ranperda telekomunikasi, perempuan berjilbab ini mengungkapkan berkaitan dengan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari menara telekomunikasi. Sebab, sejauh ini, kata dia, banyak menara telekomunikasi yang berdiri di Lamsel tidak berizin yang selanjutnya tidak berkontribusi pada pendapatan daerah. “Apalagi sekarang ini sudah berkembang pesat. Satu menara bisa lebih dari satu provider yang menempatinya. Ini perlu ditertibkan dan diatur oleh daerah,” ungkap dia. Dia sendiri mengaku terkejut pelaksanaan paripurna penyampaian tiga ranperda di gedung DPRD Lamsel batal digelar karena tidak kuorum. “Cukup disayangkan juga. Tetapi saya berharap urgensi akan peraturan daerah ini harus menjadi perhatian kita semua,” ungkap anggota DPRD dari Jatiagung ini. Senada dikatakan anggota DPRD Lamsel Sunyata. Politisi PDIP yang duduk sebagai Ketua Komisi C DPRD Lamsel ini juga mengakui urgensi tiga ranperda tersebut cukup penting. “Karena menyangkut realisasi dana desa yang saat ini tengah bergulir,” ungkap dia. Dua dari tiga ranperda itu, kata Sunyata, merupakan sebuah regulasi yang harus disiapkan pemerintah daerah yang kaitanya dengan pelaksanaan dana desa. “Termasuk mengenai urusan pembentukan BUMDes dan kaitannya dengan penetapan peraturan guna memaksimalkan potensi desa menjadi pendapatan asli desa (PADes),” ungkap dia. (edw)

Sumber: