PT. Indokom Samudera Persada Buat Izin dari Awal Lagi

PT. Indokom Samudera Persada Buat Izin dari Awal Lagi

KALIANDA – PT. Indokom Samudera Persada di Desa Sumbernadi, Kecamatan Ketapang harus mengurus izin usahanya dari awal lagi. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim monitoring dan evaluasi (Monev) Pemkab Lamsel, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010 lalu belum melengkapi izinnya. Berdasarkan rekomendasi tim Monev Pemkab Lamsel yang di pimpin Plt. Asisten I bidang Pemerintahan Ir. Mulyadi Saleh, M.M, perusahaan yang bergerak bidang tambak udang itu memperbarui izin yang sudah mati dan membuat izin yang belum di milikinya. Saat ini, pihak perusahaan PT. Indokom Samudera Persada sedang mengurus izin lingkungan untuk tahap awal sebelum membuat izin-izin lainnya. Menurut Hendro Kusnanto, perwakilan PT. Indokom Samudera Persada, saat ini pengurusan izin lingkungan masih dalam proses di desa. Dia mengaku berkas untuk membuat izin lingkungan sudah diserahkan kepada Kepala Desa Sumbernadi. “Izin lingkungan sebenarnya sudah ada, tapi diminta untuk memperbarui lagi. Saat ini dalam proses pengurusan di tingkat desa. Berkasnya sudah kami serahkan ke pada Kepala Desa,” kata Hendro Kusnanto saat dikonfirmasi via ponselnya, kemarin. Lebih lanjut Hendro Kusnanto mengatakan, pembuatan sejumlah izin yang direkomendasikan Pemkab Lamsel dilakukan secara bertahap dan berjenjang. “Saat ini lagi ngurus izin lingkungan. Kalau izin lingkungan sudah selesai dilanjutkan ke izin-izin lainnya,” ujarnya. Sementara itu, di konfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Iwan. AR mengatakan, soal pengurusan izin-izin PT. Indokom Samudera Persada adalah kewenangan tim monev Pemkab Lamsel. Namun, kata Iwan, untuk perizinan di DKP sudah dimiliki oleh pihak perusahaan PT. Indokom Samudera Persada. “Soal perizinan yang harus di urus PT. Indokom Samudera Persada di Desa Sumbernadi adalah wewenang tim monev. Tapi di DKP izin-izinnya sudah ada seperti izin budidaya dan SITU-SIUP. Kami tidak tahu izin-izin lainnya,” kata Iwan, kemarin. Sebelumnya, pihak perusahaan PT. Indokom Samudera Persada tidak dapat menunjukkan izin-izin yang diminta oleh tim monev Pemkab Lamsel. Sebanyak 11 item jenis perizinan yang diperiksa tim monev Pemkab Lamsel, yakni izin persetujuan lingkungan, izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dokumen UKL-PL, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO) SITU, SIUP, TDP, izin usaha perikanan, surat penangkaran budidaya perikanan dan izin air tanah.(man)

Sumber: