Gunung Kidul Adopsi Pengembangan Sapi PO di Lamsel

Gunung Kidul Adopsi Pengembangan Sapi PO di Lamsel

KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi percontohan bagi kabupaten lain. Kali ini, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Jawa Tengah yang ingin mengadopsi ilmu peternakan sapi peranakan ongole (PO) di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno menilai, Lamsel merupakan salah satu kabupaten yang memiliki program unggulan peternakan sapi PO. Bahkan, Lamsel juga ditunjuk sebagai salah satu daerah potensi peternakan sapi PO oleh pemerintah pusat. “Kami ingin mengetahui lebih jauh seperti apa pengelolaan peternakan sapi po disini (Lamsel’red). Hasil yang kami dapat dari sini, akan kami kembangkan di daerah kami,”ungkap Suharno saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (3/8) kemarin. Dia menambahkan, salah satu program yang akan diadopsi adalah mengenai pendaftaran hewan ternak sapi yang ada di Lamsel. Agar, kepemilikan sapi masyarakat bias diketahui oleh pemerintah pusat. “Apalagi Lamsel sebagai pilot project kartu ternak. Kami ingin mengetahui lebih jauh. Bagaimana mekanismenya. Seperti apa peraturan daerahnya harus dibuat. Meskipun yang kami dengar tadi perda nya tengah diproses, tapi Lamsel sudah selangkah lebih maju dibandingkan dengan daerah Gunung Kidul,”tutupnya. Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Lamsel Ir. Cecep Khoirudin menjelaskan, Lamsel memang ditunjuk oleh Kementan RI sebagai kawasan peternakan sapi PO. Bahkan, kabupaten ini juga memiliki dua perusahaan swasta di bidang penggemukan sapi yang bermitra dengan pemerintah. Dia melanjutkan, populasi sapi di Lamsel memang cukup besar. Bahkan, menjadi salah satu daerah swasembada daging di Provinsi Lampung. “Tidak ada salahnya kalau kita sama-sama belajar dan berbagi ilmu dengan daerah lain. Karena, memang Lamsel dan Kebumen menjadi dua daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai kawasan peternakan sapi lokal,”ungkap Cecep. Pihaknya juga membenarkan jika ternak sapi di Lamsel sebagian besar telah memiliki identitas kartu ternak yang menjadi pilot project pemerintah. Kartu ternak tersebut, berfungsi sebagai bukti kepemilikan ternak masyarakat yang legal. Sehingga, apabila ada program soal peternakan sapi sudah terdaftar dan terverifikasi. “Kami juga terus berusaha agar sapi-sapi yang ada bias terdaftar melalui kartu ternak,”imbuhnya. Manfaat kepemilikan kartu ternak, lanjutnya, bias digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan bantuan program dari pemerintah pusat. Pihaknya, juga siap membagi informasi tersebut kepada Kabupaten Gunung Kidul. “Memang sejauh ini tengah dalam proses pembuatan perda mengenai pendataan kepemilikan ternak sapi. Tetapi, sapi di Lamsel sudah di daftarkan dan memiliki kartu ternak. Gunanya, untuk pelayanan kesehatan dan sebagainya,”pungkasnya. (idh)

Sumber: