BPMD Beri Deadline Sampai 19 Agustus
![BPMD Beri Deadline Sampai 19 Agustus](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
SIDOMULYO – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lampung Selatan terus mendorong seluruh Kepala Desa (Kades) agar segera menyelesaikan laporan realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2016. Kepala BPMD Lamsel Drs. Edy Firnandi dihadapan Kades se-Kecamatan Sidomulyo mengimbau agar laporan realisasi segera dilaporkan dan diselesaikan tepat waktu. “Laporan segera diselesaikan tepat waktu agar penggunaan dana dan program-program berjalan lancar dengan target-target yang diharapkan pemerintah,” ujar Edy Firnandi. Menurut Edy Firnandi, Kecamatan Sidomulyo merupakan kecamatan yang patut menjadi contoh. Pasalnya, dari seluruh kecamatan yang ada di Lamsel hanya Sidomulyo yang sudah menyelesaikan laporan realisasi. “Baru Sidomulyo yang sudah menyelesaikan laporan realisasi tersebut,” ungkapnya. Lebih lanjut Edy mangatakan, selain laporan realisasi, penyusunan SPj juga terus dilakukan agar penggunaan DD 2016 bisa direalisasikan dengan baik. “Ini terus kami dorong kepada seluruh aparatur desa untuk menyusun SPj sesuai dengan prosedur, sebelum DD tahap kedua dilaksanakan,” katanya lagi. Edi menjelaskan, penyusuanan SPj diselesaikan paling lambat pada 19 Agustus 2016. “Kami berikan jangka waktu hingga 19 Agustus bagi aparatur desa menyelesaikan SPj tersebut,” imbuhnya. Selain mendorong Kades untuk menyelesaikan laporan tersebut, pihaknya juga menekankan agar pembayaran pajak DD juga harus diperhatikan oleh petugas. “Kedepan, pajak DD harus juga diperhatikan agar tidak ada lagi temuan mengenai pelunasan pajak DD,” tandasnya. Camat Sidomulyo Syamsul Juhari menambahkan, pihaknya terus mengupayakan agar SPj segera diselesaikan oleh seluruh Kades di Sidomulyo. “Saya tekankan, bila perlu sebelum tanggal 19 seluruh laporan SPj harus sudah selesai agar pada DD tahap kedua tidak terjadi kesalahan,” ujar Syamsul. Ketua Apdesi Kecamatan Sidomulyo Muksin mengatakan, laporan dan penyusunan SPJ harus sesuai dengan pembukuan yang sudah dilakukan oleh aparatur desa terkait penggunaan DD. “Kepala desa harus membaca aturan dan akan terlihat hasilnya pada Desember saat realisasi DD tahap kedua. Apakah sudah 100 persen atau belum,” pungkasnya. (ver)
Sumber: