Bentuk Satgas, Berantas Paham RKT
![Bentuk Satgas, Berantas Paham RKT](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KATIBUNG – Gebrakan awal Kapolri Jenderal Tito Karnavian adalah mencegah dan memberantas paham Radikalisme, Komunisme serta tindakan Terorisme (RKT) di Indonesia. Program tersebut diteruskan hingga kejajarannya ditingkat polsek-polsek termasuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Guna mencegah dan memberantas paham RKT, jajaran tingkat polsek-polsek membentuk satuan tugas (Satgas) RKT didesa-desa. Kapolsek Tanjungan AKP. Marwan Kholid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Katibung mengatakan, pembentukan Satgas RKT dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memberantas semua paham yang menyimpang dan mencegah timbulnya aksi terorisme diwilayah Indonesia. “Dibentuknya Satgas RKT agar segala paham yang bisa memicu tindak kekerasan dan aksi kejahatan bisa diatasi mulai dari desa, kabupaten, hingga provinsi,” kata Marwan kepada Radar Lamsel, Kamis (4/8) kemarin. Di Indonesia, kata Marwan, sudah banyak ditemukan oknum-oknum yang diduga menganut paham radikalisme, komunisme dan tidak jarang ikut dalam aksi teroris. “Paham-paham seperti ini harus dicegah oleh Satgas RKT. Sudah sering kita saksikan dilayar kaca, aksi-aksi yang dilakukan oleh kelompok teroris seperti ISIS yang sangat tidak manusiawi,” ungkap Marwan. Lebih lanjut mantan Kapolsek Jabung Lampung Timur ini mengatakan, dibentuknya Satgas RKT yang dimulai dari desa-desa di Katibung ini merupakan upaya pihak Kepolisian untuk memberantas paham-paham tersebut. “Di Indonesia paham-paham seperti ini sedang berevolusi. Kepolisian dituntut untuk bekerja secara profesional dan modern untuk memberantas paham tersebut,” katanya lagi. Pembentukan Satgas RKT ini melibatkan aparatur desa yang ada di masing-masing wilayah. Dengan melibatkan aparat, tindak kejahatan bisa dicegah dengan cepat. Setelah membentuk Satgas Anti Narkoba di desa, Kepolisian juga membentuk Satgas RKT. Belakangan ini sedang marak beredar simbol-simbol paham komunis, seperti lambang celurit dan palu. “Jika menumukan oknum yang memakai simbol-simbol tersebut, segera laporkan. Demi mencegah paham-paham yang menyesatkan agar tidak berkembang pesat diwilayah hukum Polda Lampung,” imbuhnya. Camat Katibung Hendra Jaya mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk memberantas RKT mulai dari desa-desa. “14 Kades yang ada di Katibung agar mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pihak Kepolisian untuk mencegah paham yang sedang berevolusi di Indonesia,” ujar Hendra Jaya. Dengan demikian, sambung dia, kegiatan Kamtibmas dimasyarakat bisa lebih terpantau dengan baik. Karena keamanan dan ketertiban sudah menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Kepolisian. “Tanamkan rasa percaya terhadap Kepolisian, dengan begitu situasi Kamtibmas akan lebih optimal,” pungkasnya. (ver)
Sumber: