Sikapi Ancaman dengan Mediasi
![Sikapi Ancaman dengan Mediasi](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tak bergeming. Utamanya untuk menyelesaikan konflik ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Kampung Jering Cilamaya, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Bahkan, Pemkab Lamsel akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimediasi. Yaitu antara masyarakat yang menuntut dengan pihak yang bersangkutan mengenai ganti lahan tersebut. Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh, M.M memastikan Pemkab Lamsel tidak akan tutup mata mengenai persoalan ini. Menurutnya pokok permasalahan yang tengah terjadi adalah masyarakat berselisih dengan masyarakat. Yaitu antara masyarakat yang memiliki surat izin pengelola lahan dengan orang pemilik lahan pemegang sertifikat tanah yang sah menurut BPN. “Pemerintah dalam hal ini selaku orang tua dari masyarakat. Kita akan membantu menyelesaikannya. Ini kebijakan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan untuk mencari jalan tengah penyelesaiannya,”ungkap Mulyadi Salah saat dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin. Dia menjelaskan, luas lahan tanah yang menjadi permasalahan ganti rugi JTTS adalah sekitar dua hektar. Lahan tanah tersebut telah dikuasai empat orang warga dengan memegang surat izin tebang pengelolaan lahan. Mereka adalah Marjaya, Muklas, Badru dan Sumiyati yang memegang surat izin tebang sejak tahun 1980. Permasalahan yang pertama, adalah lahan seluas dua hektar antara Marjaya selaku penggarap lahan dengan Sriwati Tunas selaku pemegang sertifikat tanah. “Lahan yang terkena ganti rugi JTTS sekitar seperempat hektar. Yang nilai ganti rugi nya mencapai Rp718 juta. Uang tersebut belum bisa dicairkan di Bank karena masih ada sengketa. Untuk permasalahan ini kami telah memediasi antara Marjaya dengan pengacara Sriwati Tunas. Silahkan mereka yang mufakat bagaimana baiknya,”jelasnya. Lalu masalah yang berikutnya, adalah antara empat warga pengelola lahan tersebut dengan Gatot Gondes pemilik sertifikat tanah. Yang mana, uang ganti rugi lahan seluas dua hektar itu mencapai Rp 2,1 Miliar. “Angka itu hanya ganti rugi lahan saja. Sebelumnya, panitia juga telah membayar ganti rugi tanam tumbuh kepada empat orang warga tersebut. Tetapi, mereka menuntut lagi untuk meminta ganti rugi lahan itu. Padahal uangnya telah dibayarkan kepada Gatot Gondes selaku pemilik sertifikat yang sah,”bebernya lagi. Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Lamsel akan berupaya menekan BPN untuk melakukan mediasi antara Gatot Gondes dengan empat orang warga yang telah menduduki lahan tersebut sejak lama. “Kita akan berupaya menghadirkan Gatot Gondes agar permasalahan ini segera selesai. Karena, Pak Bupati menginginkan tidak ada masalah yang timbul akibat pembangunan JTTS ini,”pungkasnya. (idh)
Sumber: