Pemkab Bakal Tata Perangkat Daerah

Pemkab Bakal Tata Perangkat Daerah

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bergerak capat dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah disosialisasikan Pemerintah Pusat, Jum’at (5/8) pekan lalu. Plt. Asisten Pemerintahan Sedakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh, MM yang hadir dalam sosialisasi tersebut bersama Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan mengungkapkan, sosialisasi PP nomor 18 Tahun 2016 itu dimaksudkan untuk mensinergikan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah dengan perencanaan penyelenggaraan daerah pada 2017. Mulyadi menambahkan, penataan perangkat daerah yang dilakukan harus tepat fungsi dan tepat aturan. “Artinya, kita akan tata Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan amanah undang-undang tersebut,”ungkap Mulyadi saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. SKPD apakah yang bakal dilakukan penataan atau ditambahkan di Kabupaten Khagom Mufakat ini? Mulyadi belum bisa memastikannya. Sebab, pihaknya masih akan melakukan rapat bersama dengan jajaran terkait. “Kita akan menetapkan atau menata perangkat daerah sesuai dengan aturan. Jadi, akan ada penilaian atau pembobotan yang dapat dilihat dari berbagai aspek. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk dan potensi yang ada di daerah kita,”bebernya. Menurutnya, penataan perangkat daerah sangat berkaitan erat dengan penyusunan daftar penyusunan anggaran (DPA) di setiap SKPD. Dalam hal penataan perangkat daerah ini pihaknya akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku satuan kerja yang terkait soal anggaran. “Seluruh daerah diminta agar menyelesaikan penataan perangkat daerah ini hingga September mendatang. Kita harus bergerak cepat untuk menyelesaikannya. Sehingga, 2017 sudah rampung apakan ada SKPD yang digabung ataukah muncul SKPD baru sesuai dengan potensi daerah,”tutupnya. Terpisah, Kabag Organisasi Setdakab Lamsel Maturidi Ismail menuturkan hal senada. Namun demikian, pihaknya mengaku telah melakukan penilaian terhadap seluruh SKPD di Lamsel. “Kita akan gelar rapat kembali untuk memastikan SKPD apa saja yang harus digabungkan atau ditambahkan. Karena, ketentuan atau aturan ini baru saja disosialisasikan oleh pemerintah pusat,”singkat Maturidi. (idh)

Sumber: