Pemkab Bakal Merger Perangkat Daerah

Pemkab Bakal Merger Perangkat Daerah

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan merespons implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Jajaran eksekutif juga nampak sibuk membahas realisasi PP yang menjadi turunan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ini. Senin (8/8) kemarin, Pemkab Lamsel juga langsung menggelar rapat perdana dalam menyikapi PP No.18 tahun 2016 diruang rapat Sekkab Lamsel. Hasilnya sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bakal merger (penggabungan’red). Selain itu rapat juga menyimpulkan perampingan SKPD dari 38 satker menjadi 34 satker yang merupakan konsekuensi dari PP tersebut. Tak hanya itu Pemkab Lamsel juga mulai memetakan dan menginventarisasi SKPD yang dapat di-merger. Antara lain Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) akan digabung dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Lalu, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) akan digabung dengan Dinas Perkebunan. “Tapi ini masih sebatas gambaran. Belum menjadi keputusan yang final,” ungkap Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lamsel Maturidi Ismail kepada Radar Lamsel usai rapat kemarin. Maturidi hanya mengamini Pemkab Lamsel akan melakukan perampingan SKPD. Dari 38 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada akan dirampingkan menjadi 34. Sejauh ini, kata dia, pemkab Lamsel masih melakukan pembahasan berdasarkan kajian-kajian dan ketetapan undang-undang. “Ingat ya, tapi keputusan ini belum ditetapkan. Sebab, kita (pemkab) masih menimbang dan memperhitungkannya. Besok (hari ini’red) masih ada rapat lanjutan,” ungkap Plt. Kepala Satpol PP Lamsel ini. Mengenai rencana marger SKPD dia juga mengungkapkan masih akan dilakukan kajian dan pembahasan. Apakah rencana merger itu menyalahi aturan atau tidak. Menurut dia sejumlah SKPD tidak masuk dalam pemetaan urusan perangkat daerah. Seperti Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) dan RSUD. “Ini menjadi pembahasan. Akan digabungkan dengan SKPD apa?. mengenai RSUD kabarnya Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan UU yang bisa mengatur urusan RSUD,” jelasnya. (idh)

Sumber: