Polemik Pasar Ditarget Tuntas 17 Agustus

Polemik Pasar Ditarget Tuntas 17 Agustus

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tak bergeming. Utamanya dalam menyelesaikan polemik pedagang Pasar Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo. Bahkan, Pemkab menargetkan polemik itu tuntas pada hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2016 mendatang. Tim penataan pasar juga siap bekerja ekstra. Pekan ini tim yang sudah terbentuk akan menggelar rapat pembahasan masalah pasar. Sementara itu Dinas Perdagangan dan Pasar kekeh langkah status quo pasar dilakukan guna menjaga situasi kondusif antar pedagang. Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Lamsel Supriyanto saat ditemui Radar Lamsel di kantornya, Senin (8/8) kemarin. Menurutnya, pemerintah tidak melarang pedagang untuk melakukan aktifitas berdagang sehari-hari. Asalkan, pada saat ditertibkan nanti para pedagang bisa menghargai hasil keputusan pemerintah. “Kami tidak ingin melebarkan permasalahan yang tengah terjadi. Maka, kami fokus untuk membahas penyelesaiannya. Kami harap dengan begini para teman-teman pedagang pasar bisa mengerti dan menerima hasil keputusan dari tim setelah penataan ulang Pasar Sidomulyo,”ujar Supriyanto. Pihaknya menargetkan permasalahan tersebut dapat rampung sebelum HUT Kemerdekaan RI ke-71 Tahun 2016 ini. “Lebih cepat akan lebih baik. Rabu (10/8) besok kami dan tim akan membahasnya di ruang rapat Setdakab Lamsel,”imbuhnya. Supriyanto melanjutkan, upaya yang dilakukan pemerintah bersama tim ini semata-mata untuk menjaga psikologis antar sesama pedagang. Sehingga, permasalahan yang terjadi tidak semakin meluas. “Para pedagang ini yang bakal bertemu setiap harinya di pasar. Itu yang selalu kita jaga. Maka, kami sangat berhati-hati menyelesaikan permasalahan ini. Kami juga terbuka bagi siapa saja pedagang yang ingin konsultasi kapan saja,”lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya mengaku belum pernah mengeluarkan surat perjanjian penggunaan lapak pasar yang baru. Yang dipegang oleh para pedagang merupakan surat perjanjian yang lama. “Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada sewa-menyewa lapak di pasar itu. Pasar ini dibangun pemerintah untuk masyarakat. Kalau toh dalam undian penentuan lokasi pasar ada yang tidak puas dengan lapak yang mereka dapatkan apa boleh buat. Untuk surat perjanjian yang lama silahkan dilanjutkan. Kami juga menginginkan permasalahan ini cepat selesai,”pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, kisruh pedagang pasar Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo terus melebar. Kali ini sejumlah pedagang pasar memprotes atas penghentian sementara (status quo) aktivitas perdagangan dipasar setempat. Bahkan pedagang menilai penghentian sementara itu merupakan tindakan wanprestasi yang dilakukan Pemkab Lamsel. Sebab mereka mengklaim masih memegang surat perjanjian hak guna pakai toko/kios/los milik Pemkab Lamsel. Kini mereka menuntuk hak atas surat perjanjian yang masih aktif sampai akhir tahun 2016 itu.(idh)

Sumber: