Tambang Emas Ilegal di Katibung Diungkap, Polres Lamsel Gulung 3 Tersangka
![Tambang Emas Ilegal di Katibung Diungkap, Polres Lamsel Gulung 3 Tersangka](https://radarlamsel.disway.id/uploads/IMG-20230106-WA0030.jpg)
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kepolisian Resor Lampung Selatan menggulung 3 orang pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Ketiganya adalah SH (53), A (54), dan EP (52). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra. Hendra bersama timnya meluncur ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang illegal di wilayah tersebut. Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.H.,S.IK.,M.Si mengatakan penelusuran yang dilakukan sampai di lokasi galian penambangan emas, petugas mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang menjadi emas.
\"Lahan yang sama sudah digarap untuk yang kedua kalinya. Garapan pertama dilakukan beberapa tahun lalu. Namun kasusnya sudah ditangani oleh Polda Lampung,\" katanya saat pers rilis di Mapolres Lamsel, Jumat, 6 Januari 2023.Setibanya di sana, polisi menemukan aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan 4 orang pekerja. Namun 1 orang lainnya dilepas petugas karena dari hasil penyelidikan menyebut kalau orang tersebut tidak terlibat. Alhasil, polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang illegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dan seorang berinisial EP (52) warga perum way kandis kec. Tanjung Seneng Bandar Lampung yang dikenakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Barang bukti yang diamankan 18 buah tabung besi gelondong, 1 buah karung berisi batu hasil penggalian lubang, 1 buah mesin blower, 1 buah palu, 1 buah pahatan linggis, 1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 buah alat pelebur. Kapolres mengatakan bahwa lokasi tersebut cuma dijadikan tempat pertambangan saja. Hasil olahan tanahnya dari tempat penambangan, kata Kapolres, dibawa ke lokasi lain untuk memisahkan kandungan mineral emas dengan mineral biasa.
“Apabila dalam kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan, tentunya akan kita lakukan pengejaran,\" katanya. (rnd)
Sumber: