DAMAR Pantau Kasus Mantan Kades Rawa Selapan, Kajari Segera Upayakan Eksekusi

DAMAR Pantau Kasus Mantan Kades Rawa Selapan, Kajari Segera Upayakan Eksekusi

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Senin (13/2/2023). Kedatangan lembaga organisasi masyarakat sipil itu untuk menjalin komunikasi dengan Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. Koordinasi antara DAMAR dengan Kajari Lamsel terkait hasil putusan kasasi kasus kekerasan seksual yang diduga telah dilakukan oleh BAP terhadap korbannya, yaitu RF. Hasil putusan tersebut, pelaku dipidana selama 4 tahun dengan restitusi sekitar Rp37 juta.

\"Kami bertemu dengan Ibu Kajari tentunya ingin membuka ruang koordinasi ke depannya terkait kasus kekerasan seksual,\" ucap pihak DAMAR.
Untuk kasus di Desa Rawa Selapan itu tujuan utamanya adalah rasa keadilan. Alasan itulah yang membawa DAMAR ke Kantor Pengacara Negara untuk melihat seperti apa dan sejauh mana perkembangannya. DAMAR menegaskan kalau perkembangan kasus tersebut jadi atensi.
\"Kami ingin tahu sejauh mana langkah-langkah atau upaya-upaya yang telah dilakukan dalam konteks eksekusi hasil putusan tersebut,\" katanya.
Astuti mengatakan bahwa putusan terhadap terdakwa pada persidangan bulan Juni 2022 lalu dinyatakan telah bebas oleh PN Kalianda. Kejaksaan lantas tidak diam saja dengan hasil putusan tersebut. Kejaksaan kemudian melakukan upaya kasasi. Hasil kasasinya sudah turun pada bulan November 2022 lalu.
\"Terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun kepada terdakwa. Dari situ, saya sudah mengeluarkan surat perintah untuk mengeksekusi perkara tersebut,\" katanya.
Karena ada beberapa kendala di lapangan terkait posisi terdakwa, Astuti mengambil sikap siaga. Setelah informasi keberadaan terdakwa sudah jelas, baru jajaran kejaksaan mengupayakan eksekusi dalam waktu dekat. Astuti menegaskan bahwa kasus ini jadi atensi bagi jajarannya.
\"Segera kita laksanakan. Tugas jaksa penuntut umum tinggal melaksanakan eksekusi perkara tersebut. Menunggu koordinasi dengan pihak lain karena posisi terdakwa tidak ada di kediamannya,\" kata Astuti.
Sekadar mengingatkan, pada medio Februari 2022 silam salah seorang kepala desa di Kecamatan Candipuro, BAP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap staf desa. Menurut pengakuan korban, RF, pelecehan tersebut, dengan menggerayangi alat vitalnya yang sudah tak terhitung berapa kali. Bahkan, pelaku juga mencoba melakukan pemerkosaan.
\"Terakhir itu kalau gak salah hari Rabu tanggal 9 Februari, akhirnya saya sudah nggak tahan saya mengundurkan diri dari pekerjaan di balai desa,\" ungkap wanita muda berparas ayu ini.
Kendati begitu, korban yang saat diwawancarai di kediamannya didampingi kedua orang tuanya itu mengaku takut untuk melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib. Sebab, dirinya merasa trauma, malu dan takut jika masalah ini mencuat hingga berbalik kepadanya dan keluarganya. Tak butuh waktu lama, kala itu Kejari Lamsel menahan BAP setelah diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban RF, salah satu warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di Kantor Desa Rawa Selapan. (rnd)

Sumber: