Penetapan Harga Gabah Bak Dua Mata Pisau, Bikin Petani Untung – Rugi

Penetapan Harga Gabah Bak Dua Mata Pisau, Bikin Petani Untung – Rugi

SRAGI, RADARLAMSEL.COM – Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional atau Bapanas telah menetapkan batas atas harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.550 per kilogram. Sayang penetapan harga batas atas GKP ini dinilai memberatkan petani. Sebab penetapan harga tersebut tak sebanding lagi dengan biaya yang dikeluarkan petani dalam satu musim. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Wanto mengatakan, penetapan harga GKP tersebut nilai sudah tak sebanding lagi dengan biaya operasional yang dikeluarkan petani dalam satu musim tanam.

“Pemerintah menetapkan harga GKP sebesar Rp 4.550 per kilogram, sementara di tahun 2023 ini semua kebutuhan petani harganya melonjak. Artinya harga tersebut sudah tidak sebanding lagi dengan pengeluaran petani dalam satu musim tanam,” kata Wanto kepada Radar Lamsel, Minggu (26/2) kemarin.
Wanto menjelaskan, dengan melonjaknya harga kebutuhan produksi modal yang harus dikeluarkan petani berkisar Rp 9 juta hingga 10 juta untuk satu hektar tanaman padi. Modal tersebut akan bertambah pada saat musim tanam gadu tiba, sebab petani harus memenuhi pasokan air dengan sistem pompanisasi.
“Sekarang ini saja biaya bajak saja naik Rp 250 ribu, semuanya naik obat-obatan, pupuk, sampai biaya panen naik. Paling tidak modal yang harus dikeluarkan Rp 9 juta, itupun bisa pertambah kalau musim kemarau,” sambungnya.
Bagi petani pemilik lahan harga yang telah ditetapkan pemerintah itu masih memberikan keuntungan. Namun bagi petani penggarap di desanya akan merugi.
“Kalau petani pemilik lahan masih dapat untung. Tapi di desa kita ini sebagian besar adalah petani penggarap, kalau harga GKP Rp 4.550 keuntungan sangat tipis karena harus berbagi dengan pemilik lahan,” pungkasnya. (vid)

Sumber: