Kades Sebelumnya Terjerat Hukum, Panitia Dibentuk Buat Penyelenggaraan Pilkades PAW

Kades Sebelumnya Terjerat Hukum, Panitia Dibentuk Buat Penyelenggaraan Pilkades PAW

TANJUNGSARI, RADARLAMSEL.COM -  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Malangsari membentuk Panitia Pilkades PAW yang ketiga kalinya. Dilaksanakannya Pilkades PAW ini dikarenakan Kepala Desa (Kades) sebelumnya, Supriyadi sempat terjerat kasus hukum. Ketua BPD Malangsari, Agusti menyebutkan bahwa BPD setempat telah membentuk sembilan panitia yang terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara serta anggota guna menyukseskan penyelenggaran Pilkades PAW di desa tersebut.

\"Kita mendapatkan surat perintah untuk membentuk panitia Pilkades PAW yang selanjutnya akan kita SK kan. Kita akan mengikuti mekanisme dan tahapan sampai prosesnya selesai, sampai pelantikan,\" Ucapnya kepada Radar Lamsel di Desa Malangsari, Selasa (7/3).
Setelah ini sambung Agusti, pendaftaran Kades akan dibuka dan yang terpilih akan menahkodai Desa Malangsari disisa kepemimpinan Supriyadi, mantan Kades Malangsari selama kurang lebih dua tahun.
\"Bagi masyarakat Malangsari yang ingin mencalonkan dirinya silahkan dari tanggal pembukaan sampai penutup. Kalau PAW maksimal tiga calon, kalau yang mencalonkan lebih dari tiga akan diseleksi di Kecamatan, setelah seleksi baru calon diperkenalkan kepada masyarakat Malangsari,\" Jelasnya.
Masih kata Agusti dia mewakili masyarakat Desa Malangsari berharap, ini merupakan Pilkades PAW yang terakhir. Selain itu, pihaknya juga berharap kedepannya Desa Malangsari memiliki sosok pemimpin yang amanah.
\"Kita sebagai masyarakat ingin Malangsari ini menjadi lebih tertata, lebih terbuka, punya power. Itu yang diharapkan oleh masyarakat,\" Tuturnya.
Disisi lain, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Malangsari, Hadi Suparno akan berupaya agar pelaksanaan Pilkades PAW di desa itu nantinya bisa terlaksana dengan kondusif dan juga transparan.
\"Kita upayakan ini berjalan dengan sebaik mungkin dan setransparan mungkin. Yang menjadi masukan tadi boleh juga untuk merahasiakan pemilih untuk menghindari kecurangan money politik, tapi lihat nanti mekanismenya seperti apa. Jika ada kecurangan akan kita laporkan ke camat,\" Imbuhnya.
Disamping itu, Camat Tanjung Sari, M. Dicky Cherlanda menghimbau kepada seluruh panitia Pilkades PAW untuk netral, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan sukses.
\"Harapan saya Pilkades PAW ini bisa berjalan dengan kondusif, aman dan nyaman. Saya minta siapapun yang terpilih nantinya bisa memimpin Desa Malangsari seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat,\" Paparnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan (Lamsel) Nomor 12 tahun 2021, unsur masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pilkades PAW diantaranya; tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok miskin (pra sejahtera) atau kelompok lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.(rif)

Sumber: