Harap Bersabar, Pengukuran di Tanah Sitaan KPK Diprediksi Rampung Dalam Sepekan
--Doc
RADARLAMSEL.COM - Hasil pengukuran tanah sitaan KPK di Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda, rupanya belum rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan masih menunggu kabar dari BPN, selaku pihak yang diberi kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
"Biasanya seminggu baru beres," ujar Pj Kasi Datun Kejari Lamsel, Satwika Narendra, S.H. kepada Radar Lamsel, Kamis (11/5/2023).
Hasil pengukuran tanah sitaan KPK itu memang diperkirakan membutuhkan waktu yang lumayan lama. Sebab, kata Wika, BPN tidak melakukan tugasnya dengan sembarangan. Setiap tanah yang masuk wilayah pengukuran harus dilihat secara menyeluruh dan detail.
"Biar hasilnya jelas. Nanti dari situ bisa ketahun, di mana saja batas-batas tanahnya," kata Wika.
BACA JUGA:Mejelis Hakim Tawarkan Perdamaian
Diberitakan sebelumnya, tanah sitaan KPK yang terletak di Desa Margacatur, akhirnya diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Pengukuran ini tidak dilakukan BPN sendirian, ada tim Pemkab Lamsel bersama Kejari Lamsel.
Dalam proses pengukuran, Pemkab Lamsel juga mengajak warga, serta kepala desa Margacatur, dan Canggu. Bahkan Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. sampai turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengukuran oleh petugas BPN dilakukan dengan tepat.
Informasi yang diterima Radar Lamsel, pengukuran baru beres sekitar pukul 17.00 WIB. Kabid Aset BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Joni Maryanto, S.E.,M.M. mengatakan hasil pengukuran terhadap tanah akan dibuatkan pola.
Saat ini, lanjut Joni,BPN baru menentukan titik terluar di dalam penguasaan lahan yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Titik tersebut berbasis dengan yang diketahui penduduk. Namun hasilnya belum bisa diketahui berapa luas lahan keseluruhan tanah sitaan KPK itu.
"Belum, kan datanya ada di BPN. Mereka mau hitung dulu berapa total luasnya, setelah itu baru disampaikan kepada kami," katanya.
Dalam ekspos yang digelar bersama Pemkab Lamsel dengan Kejari Lamsel pada Desember 2022 lalu menyebutkan bahwa tanah hasil sitaan KPK sebanyak 37 bidang, dengan luas 73 hektar lebih. Menurut laporan yang ada, di lapangan sebagian besar masih diklaim oleh masyarakat. (rnd)
Sumber: