Kabur-kaburan ke Jawa dan Sumatra, Pelarian Tubagus Tetap Berakhir di Tangan Jaksa
Randi Pratama - Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. didampingi didampingi Kasi Intel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. dan Kasi Pidsus, Bambang Irawan, S.H.,M.H. konferensi pers penangkapan Tubagus Dana Natadipraja, bekas Kades Karya Tunggal, --
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Setelah 5 bulan menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO), pelarian Tubagus Dana Natadipraja, akhirnya berakhir. Tim Gabungan Intel Kejari Lamsel, dan Intel Polsek Katibung berhasil mengidentifikasi keberadaan Tubagus di sebuah warung kopi di Bandarlampung.
Selama pelarian itu, tim melacak keberadaan Tubagus di beberapa daerah. Informasi yang diterima Tim Intel Kejari Lamsel, Tubagus sempat ke Palembang, ke Bekasi, dan tempat lain. Daerah-daerah tersebut menjadi tempat pelarian Tubagus dari kejaran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Bekas Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, itu ditangkap ketika sedang menikmati secangkir kopi di warung yang terletak di Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, pukul 22.30 WIB, 16 Mei 2023 lalu.
Kasus yang menjerat Tubagus masih sama seperti yang pertama. Perkaranya tentang tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan/penyimpangan penggunaan keuangan dana desa Karya Tunggal tahun anggaran 2016 – 2019. Tubagus langsung dibawa ke Polsek Katibung.
Esok harinya pada Rabu (27/5/2023), Tubagus dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada pukul 10.00 WIB. Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. mengatakan penahanan Tubagus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print -2763/L.8.11/Fd.1/12/2022
tanggal 22 Desember 2022.
Astuti mengatakan Tubagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jauh sebelum penangkapan ini, kata Astuti, jajarannya sempat melayangkan surat pemanggilan terhadap Tubagus. Namun Tubagus selalu mengabaikan panggilan dari pihak Kejaksaan. Tubagus dianggap tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut hingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ke-3.
“Disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik terhadap tersangka berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-3 Nomor: SP – 12/L.8.11/Fd.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tetapi tersangka tidak berhasil ditemukan di rumahnya,” ujar Atuti kepada awak media saat konferensi pers penangkapan Tubagus.
Tak berhenti sampai di situ, pada tanggal 26 Januari 2023 dan tanggal 22 Februari 2023 tim penyidik kembali mendatangi rumah tersangka Tubagus, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Hingga akhirnya sampailah pada hari di mana Tubagus dijemput paksa oleh tim gabungan.
“Selanjutnya yang berangkutan akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda,” katanya.
Apakah hukuman yang diterima Tubagus bakal berat karena tidak kooperatif, Astuti sangat menyayangkan sikap Tubags mengenai hal tersebut. Astuti menegaskan kalau dari awal Tubagus kooperatif dan segera mengembalikan kerugian keuangan negara, hal itu akan memperingan hukuman Tubagus.
“Tapi karena selama berapa bulan saudara Tubagus tidak kooperatif, kita sampai turun beberapa kali, itu akan jadi pertimbangan kita,” katanya.
Penangkapan Tubagus merupakan prestasi tersendiri bagi Volanda Azis Saleh. Kasi Intel Kejari Lamsel yang baru dilantik pada bulan April 2023 lalu sudah bisa meringkus Tubagus, buronan kejaksaan sejak berbulan-bulan lamanya. (rnd)
Sumber: