Kelar atau Belum, Hasil Pengukuran Tanah Sitaan KPK Terkonfirmasi Hari ini
Randi Pratama - Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. didampingi didampingi Kasi Intel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. dan Kasi Pidsus, Bambang Irawan, S.H.,M.H. konferensi pers penangkapan Tubagus Dana Natadipraja, bekas Kades Karya Tunggal, --
KALIANDA, RADARLMSEL.COM - Sudah 12 hari pengukuran tanah sitaan KPK di Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dilakukan. Namun sampai hari ini belum bisa diketahui seperti apa hasilnya. Kejari Lamsel masih menunggu kabar dari BPN.
"Belum ada info, besok (hari ini'red) baru kita tanya," ujar Pj Kasi Datun Kejari Lamsel, Satwika Narendra, S.H. kepada Radar Lamsel, Minggu (21/5/2023).
Hasil pengukuran di tanah tersebut begitu dinantikan oleh masyarakat, maupun Pemkab Lamsel, dan Kejari Lamsel. Sebab, hasilnya nanti akan memiliki dampak besar. Apalagi jika tanah masyarakat terbukti masuk di dalam data aset Pemkab Lamsel.
Masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi kemungkinan besar akan melayangkan protes. Sebab, mereka menjadi pihak yang sangat dirugikan akibat. Tetapi di balik itu semua, Pemkab bersama Kejari Lamsel masih mencari kebenaran itu.
BACA JUGA:Polres Lamsel Bakal Terjunkan 225 Personelnya Jadi Polisi RW, Ini Tugasnya
Apakah benar masyarakat tidak pernah menerima uang ganti rugi sama sekali. Atau sudah menerima tetapi mereka masih bersikeras mempertahankan tanah yang telah dijual. Semua itu akan terungkap ketika pengukuran tanah sudah selesai.
Diberitakan sebelumnya, tanah sitaan KPK yang terletak di Desa Margacatur, akhirnya diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Pengukuran ini tidak dilakukan BPN sendirian, ada tim Pemkab Lamsel bersama Kejari Lamsel.
Dalam proses pengukuran, Pemkab Lamsel juga mengajak warga, serta kepala desa Margacatur, dan Canggu. Bahkan Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. sampai turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengukuran oleh petugas BPN dilakukan dengan tepat.
Dalam ekspos yang digelar bersama Pemkab Lamsel dengan Kejari Lamsel pada Desember 2022 lalu menyebutkan bahwa tanah hasil sitaan KPK sebanyak 37 bidang, dengan luas 73 hektar lebih. Menurut laporan yang ada, di lapangan sebagian besar masih diklaim oleh masyarakat. (rnd)
Sumber: