Penggunaan Alat Tangkap Trol Melanggar Hukum, DKP Provinsi Lampung Bakal Turun Tangan
Ilustrasi Gambar--
PALAS, RADARLAMSEL.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung akan menggelar sosialisasi peraturan penggunaan alat tangkap nelayan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi.
Sosialisasi ini merupakan buntut dari tertangkapnya delapan nelayan Dusun Kualajaya di wilayah parairan Bakau Heni lantaran menggunakan alat tangkap trol.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Sragi, Rizal mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan penggunaan alat tangkap nelayan ini akan dilaksanakan DKP Provinsi Lampung pada Jumat mendatang.
“Iya jumat ini akan dilaksakan sosialisasi peraturan alat tangkap nelayan dari dinas perikanan prvinsi. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan dan Pol Airud,” kata Rizal kepada Radar Lamsel, Senin (22/5) kemarin.
BACA JUGA:Aksi Berbuah Manis, Legislatif dan Eksekutif Sepakat Dampingi GLPG Lamsel Menghadap Komisi X DPR RI
Rizal mengungkapkan, kegiatan ini merupakan buntut dari tertangkapnya nelayan Dusun Kualajaya pada awal tahun lalu di wilayah perairan Bakau Heni dan Lampung Timur lantaran menggunakan alat tangkap trol.
“Iya kegiatan ini mungkun untuk menertibkan nelayan yang masih menggunakan trol. Sebab di awal tahun kemarin beberapa kali nelayan kuala tertangkap oleh polisi perairan,” sambungnya.
Rizal mengharapkan, penegakan peraturan penggunaan alat tangkap ini juga bisa ditegakkan. Sebab hingga saat ini yang sering tertangkap hanya nelayan kecil saja dengan perahu berkapasitas dibawah 10 GT (Gros Ton).
Sementara kapal nelayan dengan kapasitas diatas 10 GT hingga saat ini masih banyak berkeliaran menggunakan alat tangkap trol yang akan merusak ekositem laut.
“Hal ini akan kami sampaikan pada saat sosialisasi nanti. Sebab hingga saat ini masih banyak kapal besar dengan kapasitas di aras 10 GT yang masih beroprasi. Sementara yang ditangkap hanya nelayan kecil saja,” pungkasnya. (vid)
Sumber: