Serahkan Sertipikat Huntap, Nanang: Jangan Digadai!

Serahkan Sertipikat Huntap, Nanang: Jangan Digadai!

Randi Pratama - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, didampingi Kalak BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos, dan Kepala BPN, saat menyerahkan sertipikat huntap kepada salah satu masyarakat di Desa Wai Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, Se--

RAJABASA, RADARLAMSEL.COM - Sebanyak 172 masyarakat yang tinggal di hunian tetap (huntap) di Desa Wai Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, akhirnya bisa bernafas lega. Setelah sekian lama menunggu, status mereka di hunian tetap telah ditentukan sebagai pemilik.

Senin (5/6/2023), masyarakat menerima sertipikat huntap. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, bahkan sampai turun ke bawah untuk menyerahkan sertipikat secara langsung. Kedatangan Nanang juga sekaligus ingin bersilaturahmi dengan masyarakatnya.

Buktinya Nanang menyambangi 5 huntap di Desa Wai Muli Timur. Di sana, Nanang sempat mengajak masyarakat berbincang. Bahkan orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini sempat menyampaikan sebuah permintaan kepada masyarakat huntap.

"Sertipikatnya nanti disimpan baik-baik. Jangan mentang-mentang punya sendiri, nanti digadai-gadai, dong," ucap Nanang.

BACA JUGA:Baru Satu Pelamar yang Mendaftar

Nanang mengatakan adanya sertipikat huntap yang telah diserahkan sebagai tanda masyarakat sudah memiliki kepastian. Masyarakat, lanjut Nanang, resmi menjadi pemilik dan menguasai hak milik pribadi rumah tersebut. 

"Ini untuk saudara-saudara kita yang menjadi korban tsunami," kata Nanang kepada Radar Lamsel.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masih mengurus proses 524 sertipikat huntap lainnya yang akan diserahkan di tahap kedua. Nanang menyebut pemerintah akan terus mendorong supaya masyarakat segera mempunyai kepastian.

"Kita selesaikan dahulu mekanismenya, berproses. Mudah-mudahan, bisa diselesaikan secepatnya," katanya.

Pantauan Radar Lamsel, setelah selesai di Desa Wai Muli Timur, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Forkopimda menyerahkan sertipikat berikutnya di Desa Sukaraja, Desa Rajabasa, hingga di Desa Maja, Kecamatan Kalianda.

Kalak BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos mengamini ucapan Bupati Lampung Selatan mengenai sertipikat tahap kedua yang sedang diproses. Soal waktunya, Heri mengaku belum bisa membeberkan kapan dan berapa lama sertipikat tahap kedua diterbitkan.

"Insyaallah, sebelum tahun ini selesai, sertipikatnya sudah beres. Sesuai instruksi Pak Bupati, kami usahakan secepatnya," ucapnya. (rnd)

Sumber: