Tak Miliki Izin PBG, Empat Objek Wisata Vietnam di Kemiling Bandar Lampung Ditutup Sementara
--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMSEL.COM - Empat objek wisata di Kota Bandar Lampung belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Empat objek wisata itu adalah Zukung Vietnam, Kampoeng Vietnam, Tebing Vietnam dan Puncak Vietnam. Keempat tempat wisata itu berada di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Dengan kondisi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil tindakan tegas yakni penutupan sementara sampai pihak pengelola melengkapi izin PBG.
"Ada empat objek wisata di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung seperti Zukung Vietnam, Kampoeng Vietnam, Tebing Vietnam dan Puncak Vietnam diketahui belum memiliki izin PMG. Dengan kondisi itu, semua tempat wisata tersebut diminta untuk dilakukan penutupan sementara oleh Pemkot setempat," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Minggu (9/7/2023).
Yusnadi Ferianto mengakui pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pengelola tempat wisata agar tidak menutup sementara semua aktivitas tempat wisata tersebut. "Empat tempat wisata itu sudah kita berikan surat, yang isi nya untuk tidak dioperasikan atau kegiatan, yang artinya ditutup sementara. Jadi kita menunggu izin semua empat tempat itu mengurus PBG nya," katanya.
BACA JUGA:WALHI Lampung Ajak Pemuda Berkontribusi di GSM
Lebih lanjut dikatakan, untuk mengawasi aktivitas tempat wisata itu, pihaknya meminta kepada pemerintah kecamatan untuk terus memantaunya.
Sementara itu, pemilih Kampung Vietnam, Julida mengakui jika ke empat objek wisata yang di kelolanya belum memiliki izin PBG. Dua hanya mengakui bahwa Kampung Vietnam memiliki izin lingkungan dari 100 warga lebih yang bersedia menandatangani.
"Kami memberdayakan masyarakat sekitar. Seperti, penjaga parkir, penjaga music. Masyarakat tidak mempermasalahkan atas adanya wisata Kampoeng Vietnam ini, karena adanya wisata ini juga menambah pemasukan warga sekitar," ujarnya.
Menurutnya, jika Pemkot setempat meminta dilakukan penutupan, maka akan berdampak pada warga sekitar yang tidak memiliki pendapatan. "Karena karyawan kami kebanyakan warga sekitar," katanya.
Namun demikian, sebagai pemilik Kampung Vietnam, pihaknya bakal segera urus izin PBG. "Iya segera akan kami urus PBG. Karena ini juga pemasukan kami juga," ujar Julida.
Sementara itu, Owner Jukung Vietnam Ani mengatakan, untuk izin PBG memang semua belum ada. Karena jelasnya, untuk di Jukung Vietnam sendiri tanah itu tanah PT, sehingga itu masih dalam proses di pengadilan.
"Sehingga kita juga menunggu proses di pengadilan, setelah itu baru kita urus PBG nya," kata dia.
Adanya warga yang mempermasalahkan terkait penginapan di kawasan wisata miliknya. Ani menjelaskan bahwa kejadian itu sudah lama dan warga hanya salah paham.
Dimana pada saat warga kemarin menggeruduk tempat penginapan disana, itu hanya satu kamar yang tidak bisa menunjukan surat nikah. Sementara yang lainnya itu ada.
Sumber: