Pengajuan Bantuan Uang Duka Untuk Warga Bandar Lampung Kini Sudah Sistem Online
--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggarkan bantuan uang duka wafat bagi warganya sebesar Rp6 miliar.
Ramdhan merinci, bantuan bagi warga yang keluarganya wafat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
"Jika sebelumnya masyarakat melakukan secara manual, saat ini pengajuan uang duka sudah bisa online atau melalui website dengan cara mengisi syaratnya di website. Tim BPKAD akan turun dan menghubungi ahli waris sekaligus menyerahkan bantuan uang duka sebesar Rp1 juta," kata Ramadhan, Senin (17/7/2023).
Dengan mekanisme secara online, lanjut Ramdhan, tujuannya agar bantuan tersebut terukur dan tertib administrasi serta lebih cepat.
BACA JUGA:200 Pemilik Rumah Korban Angin Puting Beliung Akhirnya Dapat Bantuan
"Kalau warga ingin mengajukan bantuan sosial uang duka wafat bisa melalui http://sudbalam.com/pengajuan disitu sudah ada syarat syaratnya untuk mendapatkan uang duka itu," paparnya.
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial uang duka, lanjut Ramdhan, salah satunya, almarhum merupakan warga Kota Bandar Lampung dengan dibuktikan dengan KTP dan KK serta melampirkan keterangan tidak mampu.
"Pengajuan uang duka secara online ini juga dimaksudkan agar pemberian bantuan itu tepar sasaran dan terukur serta menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Dan yang jelas pengajuan dan pencairan lebih cepat," tutupnya. (dka)
Sumber: