Tingkatkan Keselamatan, Tahun Ini Divre IV Tanjungkarang Sudah Tutup 10 Perlintasan Sebidang
--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divre IV Tanjungkarang melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang. Sebab, perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan, tercatat ada sebanyak 70 perlintasan sebidang yang resmi dan 141 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Divre IV Tanjungkarang.
“Tahun ini dilakukan penutupan sebanyak 10 perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Hingga akhir Juli 2023 Divre IV Tanjungkarang telah melakukan penutupan sebanyak 9 perlintasan sebidang diantaranya 2 penutupan perlintasan sebidang diluar program," kata Reza Pahlepi.
"Terakhir, penutupan perlintasan sebidang dilakukan pada Rabu (19/7), di perlintasan sebidang liar di Km.81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar - Kalibalangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Reza mengatakan, Divre IV Tanjungkarang setiap tahunnya telah memprogramkan penutupan perlintasan sebidang.
Tercatat pada tahun 2019 Divre IV Tanjungkarang telah merealisasikan penutupan sebanyak 35 perlintasan dari 35 perlintasan yang telah dprogramkan. Tahun 2020 diprogram sebanyak 33 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 20 perlintasan.
Tahun 2021 diprogram sebanyak 15 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 17 perlintasan dan Tahun 2022 diprogram sebanyak 7 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 6 perlintasan.
Dikatakan, ada 3 (tiga) unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja,” ungkapnya.
Sumber: