280 Ribu Jiwa Warga Belum Miliki KTP-El

280 Ribu Jiwa Warga Belum Miliki KTP-El

KALIANDA – Proyeksi negara untuk memberikan satu nomor induk kependudukan (NIK) bagi warganya atau single identity number (SIN) sepertinya bakal mulai diterapkan tahun depan. Tahun ini seluruh daerah diwajibkan untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) berbais elektronik terhadap seluruh warga negara yang masih menggunakan sistem administrasi kependudukan (SIAK). Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI men-deadline semua urusan pelayanan administrasi wajib menggunakan KTP-Elektonik per 30 September 2016. Itu artinya warga yang masih memiliki KTP SIAK akan kesulitan untuk melakukan berbagai pelayanan administrasi. Karena batas waktu ini Pemkab Lamsel mengimbau agar seluruh warganya melakukan perekaman KTP-El. Terlebih mereka yang belum sama sekali melakukan perekaman. Berdasarkan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamsel setidaknya ada 280.894 jiwa yang belum melakukan perekaman sama sekali. Sedangkan sebanyak 683.630 jiwa sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-El. Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Hasan Apriansyah, S.H membernarkan informasi tersebut. Pihaknya juga mengamini telah mendapat informasi yang berkaitan dengan hal ini langsung dari dari website resmi Kemendagri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Meskipun belum secara resmi mendapat surat edarannya, namun pihaknya menghimbau kepada masayarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-El. “Sekarang ini saya tengah dalam perjalanan untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) Dukcapil se-Indonesia. Kemungkinan besar salah satu poinnya adalah membahas permasalahan ini. Maka, kami himbau warga Lamsel yang wajib KTP untuk segera melakukan perekaman,”kata Hasan kepada Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya, kemarin. Dari informasi yang dia dapatkan, imbuhnya, terdapat beberapa sanksi administrasi bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-El. Yakni salah satunya berupa penonaktifan KTP yang mengakibatkan tidak bisa mendapatkan pelayanan publik. “Misalnya untuk keperluan membuat BPJS bahkan mengurus kartu perdana telekomunikasi, pelayanan perbankan dan masih banyak lagi. Karena, disitu harus mencantumkan NIK,”imbuhnya. Pihaknya juga tengah melakukan upaya untuk merampungkan perekaman bagi para wajib KTP di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Salah satunya, akan melakukan jemput bola ke desa-desa untuk melakukan perekaman KTP-El. “Ini diperuntukkan bagi desa yang aksesnya jauh dari kabupaten. Terlebih, bagi orang yang sudah berusia lanjut dan yang bermalas-malasan mengurus KTP. Petugas nanti yang akan datang ke desanya,” tutupnya. (idh)

Sumber: