Rolling Pejabat Segera Bergulir

Rolling Pejabat Segera Bergulir

KALIANDA – Rolling pejabat eselon khususnya para kepala satuan kerja (satker) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan segera bergulir. Terlebih perda tentang perangkat daerah telah disahkan DPRD Lampung Selatan, Jum’at (26/8). Apalagi Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan sebelumnya mengungkapkan penyusunan kabinet ‘Ayo Bangun Desa’ akan dilakukan setelah perda perangkat daerah disahkan. Ya, DPRD Lamsel telah mengesahkan empat ranperda dalam rapat paripurna akhir pekan lalu. Empat ranperda itu antara lain Perda tentang produk hukum desa, perda tentang keuangan desa, perda tentang pengendalian menara telekomunikasi dan perda tentang perangkat daerah. Pengesahan dilakukan setelah 8 fraksi di DPRD Lamsel menyetujui draff empat ranperda disahkan menjadi perda setelah dilakukan pembahasan yang komprehensif oleh Badan Legislasi (Baleg) dan jajaran eksekutif. Kedelapan fraksi itu antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN,Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem dan Fraksi Gabungan PKB dan Hanura. Sejumlah fraksi memang menyoroti konsekuensi atas pengesahan empat ranperda itu. Khususnya perda tentang perangkat daerah. Pengesahan perda ini akan berimplikasi terhadap penyusunan kabinet ‘Ayo Bangun Desa’ yang akan dilakukan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan ini pun diingatkan untuk benar-benar menempatkan pejabat yang tepat pada satuan kerja. “Kami minta pengisian para kepala satker ini harus tepat. Asas the right man in the right place harus benar-benar menjadi pertimbangan,” ungkap Jubir Fraksi Gerindra Waris Basuki saat menyampaikan pandangan akhir fraksi dalam paripurna itu. Sejumlah fraksi juga meminta agar Pemkab Lamsel melalui satuan kerja terkait untuk dapat mensosialisasikan ranperda kepada masyarakat. Khusus para pelaku usaha telekomunikasi, Pemkab diminta untuk benar-benar mengedepankan kehidupan investasi tanpa mengenyampingkan penataan menara yang aman bagi masyarakat Lamsel. Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang mewakili Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dalam paripurna itu mengungkapkan Pemkab Lamsel sangat mengapresiasi kinerja DPRD yang membahas dan mengesahkan empat ranperda tersebut. Orang nomor dua di Lamsel ini mengaku semua masukan yang disampaikan Fraksi akan menjadi pertimbangan Pemkab dalam mengimplementasikan semua perda. Sementara itu Pemkab Lamsel bersama DPRD Lampung Selatan rampung merumuskan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dari sebelumnya terdapat 55 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Khagom Mufakat ini, kini menjadi 52 SKPD setelah disahkan oleh DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Gedung DPRD Lamsel, Jum’at (26/8) pekan lalu. 55 SKPD itu terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, 22 dinas daerah, lima badan daerah, 17 kecamatan ditambah denganBadan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Sekretariat KORPI, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masayarakat (Kesbangpolinmas) dan Badan Penenaggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang masuk dalam kategori ketentuan lain-lain. Kabag Organisasi Setdakab Lamsel Maturidi Ismail, SH menerangkan, terdapat dua SKPD baru berdasaran hasil kajian dan musyawarah yang dilakukan oleh tim. Dua SKPD baru tersebut adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan, serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang). “Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dibubarkan, tetapi bagian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) masuk di dalam Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sementara BP4k masih tetap berdiri dan masuk kedalam ketentuan lain-lain,”ungkap Maturidi, kemarin sore. Dia menjelaskan, Dinas Pekerjaan Umum yang direncanakan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga dibagi menjadi dua SKPD. Yang diberi nama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan. Selanjutnya Dinas Perdaganan dan Pasar akan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Serta Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian menjadi Dinas Koperasi dan UKM. “Untuk skema SKPD yang lainnya tidak berubah seperti yang telah kami informasikan kepada media. Jadi, totalnya menjadi 52 SKPD dari 55 SKPD sebelumnya,”pungkasnya. (idh)

Sumber: