Pendapatan Rp 3,7 Juta Wajib Zakat Rp 94 Ribu
![Pendapatan Rp 3,7 Juta Wajib Zakat Rp 94 Ribu](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – Berbagai upaya dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ) Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan partisipasi zakat baik dikalangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun masyarakat biasa. Salah satu yang terus digenjot saat ini adalah peningkatan penghasilan zakat profesi bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel. Bahkan, BAZNAS Lamsel melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berkonsultasi agar aturan dalam menetapkan zakat profesi bagi pegawai pemerintah ini tidak menyimpang. “Salah satu sumber zakat yang potensinya besar adalah dari zakat profesi pegawai ASN. Maka, kami berkonsultasi dengan MUI agar dalam menetapkan zakat profesi ini tidak menyalahi aturan,”ungkap Ketua BAZNAS Lamsel Burhanuddin, S.H.I kepada Radar Lamsel, kemarin. Dari pertemuan tersebut, imbuhnya, dirumuskan bahwa penetapan zakat profesi bagi pegawai ASN yang mencapai nisab dengan penghasilan minimal Rp3.789.583 per bulan. Batas nisab tersebut diperoleh dari rumusan zakat profesi yang sesuai dengan syar’i 85 gram emas dikalikan dengan harga emas dibagi 12 bulan. “Ini bukan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Akan tetapi, seluruh penghasilan yang diperoleh oleh pegawai ASN minimal perbulan Rp3,7 jutaan setiap bulan harus mengeluarkan zakatnya sebesar Rp94.739 per bulan,”imbuhnya. Bagi pegawai yang tidak mencapai nisab, lanjutnya, BASNAZ juga telah menyiapkan formulasi agar para pegawai ASN mengeluarkan infaq dan sodaqohnya. Yakni, dengan nilai Rp25 ribu per bulan bagi yang penghasilannya antara Rp2,5 jutaan sampai dengan Rp3,5 jutaan. “Untuk penghasilannya yang dibawah Rp2,5 juta cukup mengeluarkan infaq dan sodaqohnya Rp10 ribu setiap bulan. Karena, dengan berinfak dan bersodaqoh sama saja kita telah membersihkan harta kita,”lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, potensi zakat profesi itu akan besar manfaatnya jika para pegawai bisa tertib membayarkannya di BAZNAS Lamsel. Sehingga, bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dilingkungan Pemkab Lamsel. “Karena produk penyaluran zakat kami cukup banyak. Mulai dari zakat sehat yang dialokasikan untuk membantu warga yang sakit, zakat pintar untuk membantu anak putus sekolah dan masih bantak program zakat lainnya. Besar harapan kami pegawai ASN bisa dengan iklas menyalurkan zakat profesinya ke BAZNAS Lamsel,”pungkasnya. (idh)
Sumber: