Disdukcapil Hanya Bisa Menghimbau

Disdukcapil Hanya Bisa Menghimbau

KALIANDA – Upaya pemerintah pusat untuk melakukan percepatan penerbitan identitas diri berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) belum mendapatkan respon positif dari masyarakat. Pasalnya, di Kabupaten Lampung Selatan sendiri setidaknya masih ada sekitar 280 jiwa lebih masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El. Padahal, pemerintah pusat bakal memberikan sanksi administrasi bagi warga yang tidak memiliki KTP-El yang di deadline hingga 30 September mendatang. “Surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 471/1768/SJ juga sudah kami terima. Pada intinya, setiap daerah diminta untuk melakukan percepatan penerbitan KTP-El dan akta kelahiran. Tetapi memang masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya identitas diri,”ungkap Kepala Disdukcapil Lamsel Hasan Apriansyah, SH diruang kerjanya, Selasa (30/8). Meski demikian, pihaknya terus memberikan himbauan ke kecamatan agar surat edaran tersebut diteruskan ke desa-desa. Sehingga, warga yang merasa belum melakukan perekaman KTP-El bisa segera mendatangi kecamatan masing-masing. “Karena untuk perekaman bisa dilakukan di kecamatan masing-masing kecuali Kalianda dan Rajabasa yang mengalami kerusakan alat perekaman. Kami hanya bisa memberikan himbauan saja. Karena, sudah jelas dalam edaran ini warga sendiri yang bakal kesulitan jika tidak memiliki identitas diri,”imbuhnya. Dalam poin surat edaran tersebut, Hasan menerangkan, batas maksimal 30 September melakukan perekaman adalah masyarakat wajib KTP yang terhitung pada tanggal 1 Mei 2016 sudah genap berusia 17 tahun. “Jadi, yang benar-benar dihimbau adalah untuk warga wajib KTP yang usianya baru genap 17 tahun. Artinya, untuk warga yang belum melakukan perekaman sebelumnya masih ada kesempatan. Akan tetapi, kami akan tetap menghimbau agar semua warga yang belum melakukan perekaman bisa segera,”pungkasnya. Untuk diketahui, berdasarkan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamsel setidaknya ada 280.894 jiwa yang belum melakukan perekaman sama sekali. Sedangkan sebanyak 683.630 jiwa sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-El.(idh)

Sumber: