Tilap Anggaran Dana Desa Rp 155 Juta, Kades di Lamtim Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Foto -- Kirka.co -- --
RADARLAMSEL.COM -- Korupsi Dana Desa Braja Sakti Edi Santoso divonis satu setengah tahun penjara, hakim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Dilansir Kirka.co, Putusan terhadap mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Bupati Lampung Timur, diucapkan majelis hakim yang diketuai Efiyanto D. pada Kamis pagi, 2 November 2023, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Mengadili terdakwa Edi Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Beserta denda Rp 50 juta, subsider penjara 2 bulan,” kata Efiyanto dalam putusannya.
Terdakwa Edi Santoso juga divonis pidana tambahan berupa membayar sejumlah kerugian negara Rp155.985.000 yang telah dia nikmati.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan menjadi hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh dan dapat dilelang untuk menutupi selisihnya.
“Jika Anda tidak mempunyai cukup harta untuk menutupi bayarnya dipidana 8 bulan penjara,” tegas Efi.
Putusan lebih ringan dibandingkan putusan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya meminta agar Edi Santoso divonis 2 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar ia membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun terkait pidana Uang Pengganti, baik Hakim maupun Jaksa berpendapat sama.
“Kami menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu untuk 7 hari ke depan, untuk menentukan ada tidaknya upaya banding,” begitu ucap Jaksa kepada Majelis Hakim.
Pada perkara ini, Edi Santoso didakwa telah melakukan penyimpangan Dana Desa Braja Sakti, Tahun Anggaran 2019.
Dana itu dianggarkan untuk beberapa kegiatan. Dan sebagian tidak direalisasikan olehnya secara benar.
Serta juga terdapat anggaran yang digelembungkan nilainya, atau dilakukan Mark-up oleh Terdakwa Edi Santoso.
Diantaranya pada kegiatan pembangunan jamban Warga miskin, jembatan desa, serta pada pembangunan beberapa prasarana jalan di Desa Braja Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Sumber: