Dua Kali Mencuri Motor, Hukuman Ditambah 6 Bulan
![Dua Kali Mencuri Motor, Hukuman Ditambah 6 Bulan](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menambah hukuman terhadap Agus Sofyan (35) warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut, terbukti melakukan tindak pidana dua kali pencurian sepeda motor. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, terdakwa Agus Sofyan telah bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. “Terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan korbannya. Sehingga kami sepakat menjatuhkan pidana sesuai dengan perbuatannya,”ujar Deka Diana, Rabu (31/8). Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Ridho Rama, SH yang sebelumnya menuntut dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Sabtu (2/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu terdakwa nonton pertunjukan orgen tunggal di Dusun Manunggal dan mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih. Caranya, terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan kunci letter T dan membawa pergi ke daerah Padang Cermin. Sepeda motor hasil curian, oleh terdakwa diberikan kepada temannya Pian alias Ojos (DPO) di sebuah warung gorengan. Terdakwa menerima uang hasil penjualan sebesar Rp 1,5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang serta menghirimkan ke keluarganya di Bandung. Dari pengakuan terdakwa, ia sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo di depan Pasar Tanjungan. Dari hasil penjualan tersebut, uangnya juga digunakan untuk hal sama. (gus)
Sumber: