Kasus Duggan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji, Dua Rekanan Ditetapkan Tersangka

Kasus Duggan Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji, Dua Rekanan Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan dua orang tersangka berinisial NH dan B dalam kasus pembagunan terminal Tipe C. Foto Ardian Mukti----

MESUJI, RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Dua orang rekanan pengerjaan Proyek Terminal Tipe C di Kabupaten Mesuji Berinisial NH dan B ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Dilansir Radarlampung.co.id, Kedua orang rekanan itu ditetapkan tersangka dalam kasus pengerjaan proyek Terminal Tipe C Mesuji tahun anggaran 2022 yang berlokasi di Kota Terpadu Mandiri (KTM), di Tanjung Mas Makmur, Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mesuji, Leonardo Adiguna, menerangkan hari ini pihak Kejari Mesuji menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan, keduanya merupakan rekanan dalam kasus tersebut.

  Dalam Penyidikan perkara duggan korupsi pembangunan terminal Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022. 

Penetapan tersangka dalam kasus itu, kata Kasi Pidsus, setelah ditemukan cukup bukti, seperti keterangan saksi-saksi, bukti surat, petunjuk atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara.

Pembanguan Terminal itu lanjut Kasi Pidsus, mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan dengan nilai Rp.1.725.000.000,- bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

NH dan B yang merupakan rekanan hari ini ditetapkan sebagai Tersangka, keduanya diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara. 

Dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Masing-masing dari keduanya dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Mesuji selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala Tulang Bawang. 

" Kami dari Kejari saat ini melakukan perhitungan jumlah kerugian negara yang dilakukan dua tersangka. (*)

Sumber: