Awasi Bangunan Tak Berizin

Awasi Bangunan Tak Berizin

BAKAUHENI – Keberadaan bangunan dan perusahaan yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Camat Bakauheni, Ariswandi, SH, MH meminta kepada para Kepala Desa membentuk Tim yang tugasnya melakukan verifikasi terhadap surat-surat, perizinan dan IMB perusahaan yang ada di Kecamatan Bakauheni. Hal tersebut dikatakannya saat menggelar rapat koordinasi (Rakoor) tingkat Kecamatan Bakauheni, Selasa (6/9) kemarin. Hadir dalam rapot tersebut, seluruh kepala UPTD, perwakilan Danramil, Polsek dan Kepala Desa se-Kecamatan Bakauheni. “Setiap bangunan yang berdiri diwilayah Kecamatan Bakauheni, kita harus cek perizinannya. Bila belum ada izinnya, kita intruksikan untuk segera membuat izinnya. Tapi, kalau sudah kita beritahukan dan masih tidak dibuatkan juga, terpaksa kami akan memberhentikan pembangunannya,” tegas Ariswandi. Ariswandi menambahkan, dibentuknya Tim di tingkat Desa, merupakan perintah langsung dari Bupati Lampung Selatan (DR. Hi. Zainudin Hasan) yang disampaikan kepada seluruh Camat se-Lamsel. Dia mengkhawatirkan perusahaan yang tidak memiliki izin bisa saja membahayakan masyarakat di sekitarnya. “Sesuai dengan himbauan Bapak Bupati, kami diminta membantu Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga retribusi parkir kendaraan. Oleh sebab itu, semua perusahaan harus kita lihat apakah ada izin atau tidak. Selain itu, PBB harus lunas dan jangan sampai ada yang mandek,” pungkasnya. (Cw1).

Sumber: