Keterlibatan Staff Lain Mencuat

Keterlibatan Staff Lain Mencuat

--

Dari rekaman itu terbukti bahwa staf itu turut serta menjadi pemain di Bidang Tibum. Tetapi sampai sekarang nasibnya masih enak-enak saja. AZ tetap bisa berduduk santai di kursi stafnya. Beda dengan IN yang sudah dirumahkan. 

Rupanya rekaman itu pun sudah sampai di tangan M Akyas, anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PKS. Anggota Komisi I DPRD itu mengaku sudah mengantongi beberapa bukti termasuk rekaman di lingkungan Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Rekaman itu berisi percakapan antara pejabat Sat Pol-PP dengan anggotanya. 

Selain menyoroti rekaman, Akyas juga tidak melepaskan pandangannya terhadap pemberhentian IN. Dengan tegas, Akyas mengatakan kalau pemberhentian IN sebagai THLS atas rekomendasi Maturidi merupakan keputusan yang ngawur. Dia mengatakan seharusnya Maturidi bersikap bijak dengan menunggu hasil penyidikan selesai dari Kejaksaan. 

"Kalau alasan pemecatan IN karena dia punya peran, bagaimana dengan si AZ itu dan juga kedua temannya yang lain. Mereka juga mengumpulkan uangnya, loh," katanya. 

Dari situ, Akyas menilai kalau Maturidi memberhentikan IN atas dasar suka tidak suka. Bukan fakta bersalah atau tidak bersalah. Seharusnya, kata Akyas, Maturidi tidak sepatutnya melakukan hal buruk seperti itu karena dia merupakan pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Jangan karena tidak suka lalu dipecat. Sedangkan ada juga yang bersalah, tetapi sampai detik ini masih kerja. Bapak Bupati harus mengevaluasi itu," katanya. (rnd)

Sumber: