Buat Predes Untuk Kepentingan Korupsi, Kades di Pesawaran Ditetapkan Tersangka

Buat Predes Untuk Kepentingan Korupsi, Kades di Pesawaran Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan saksi Subagio selaku oknum Kepala Desa Gunung Rejo menjadi tersangka. Istimewa---

PESAWARAN,RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Oknum Kepala Desa Gunung Rejo ditetapkan Kejari Pesawaran sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi pungutan ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower serta lintasan jaringan Right of way (RoW)

Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menetapkan saksi Subagio selaku oknum Kepala Desa Gunung Rejo menjadi tersangka. Sutet PT. PLN di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai Tahun lalu.

Kajari Pesawaran, Tandy Mualim menerangkan, total pungutan yang dilakukan oknum Kades kepada sebanyak 59 warga yang menerima kompensasi ganti rugi mencapai Rp 195 juta lebih.

Sebelum penetapan status tersangka, Kejari terlebih dahulu memanggil 45 saksi untuk dimintai keterangan.

" S selaku tersangka membuat peraturan desa nomor 2/2022 mengenai pungutan desa," ungka Tandy Mualim didampingi Kasi Pidsus dan Kasi intel saat konferensi pers di kantor Kejari Pesawaran, dilansir Radarlampung.co.id Senin 11 Desember 2023.

Sementara untuk muat Peraturan Desa, kata Kajar, sudah diatur dalam permendagri nomor 111/2014 tentang pedoman teknis Pedes di Desa.

Melalui Musyawarah Desa (Musdes), kemudian dikonsultasikan ke Pemerintah Kecamatan dan selanjutnya dikonsultasikan ke bagian hukum pemerintah daerah kemudian disahkan oleh Bupati Pesawaran.

" Tersangka S berdalih, menggunakan Peraturan Desa untuk pungutan. Warga yang menerima ganti rugi dari sutet di ambil 8% dari jumlah ganti rugi yang masyarakat terima, " kata Kajari Pesawaran.

Untuk kepentingan Penyidikan, terhitung hari ini Senin 11 Desember 2023 Kajari Pesawaran akan melalukan penahanan terhadap tersangka S dalam 20 hari kedepan di Rutan Way Hui.

" tersangka S disangkakan pasal 12 E UU Tindak Pidana Korupsi Dengan ancaman minimal Empat tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: