Rugikan Negara Rp562 Juta, PLT Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Ditetapkan Tersangka

Rugikan Negara Rp562 Juta, PLT Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Ditetapkan Tersangka

Plt Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Tersangka Korupsi Dana BOK Pesawaran Plt Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, TDS. Saat ditahan sebagai Tersangka korupsi dana BOK Pesawaran Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Selasa 7 November 2023. Foto: Istimewa--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan inisial TDS selaku Pelaksana Tugas Puskesmas Rawat Inap Tegineneng sebagai tersangka.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOK kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, tahun anggaran 2021 hingga 2022. Selasa (7/ 11/2023).

Dalam kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan kabupaten Pesawaran tersangka merupakan PLT/ pelaksana tugas sebagai kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng.

Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dua tahun sebelumnya 2021-2022. 

 Dari hasil penghitungan sementara tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Pesawaran, ditaksir tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sekitar total Rp 562 Juta.

Dari alat bukti serta hasil pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya menetapkan tersangka inisial TDS sebagai tersangka.

" Tersangka akan dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri selama 20 hari kedepan di Rutan Bandarlampung, sejak hari ini hingga tanggal 26 bulan ini tahun 2023,” ungkap Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, di lansir Kirka.co

Kajari menjelaskan, ditahun 2021 lalu, Puskesmas Rawatan Inap Tegineneng, Pesawaran mendapatkan dana BOK senilai Rp729 juta.

Kemudian ditahun berikutnya, Puskesmas itu menerima kembali dana senilai Rp1,020, 587, 000.

Dari dana itu, tim Penyidik Kejari Pesawaran menemukan adanya potensi selisih yang menjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta.

" dari hasil penghitungan internal, potensi kerugian Negara senilai Rp563 juta lebih." Jelasnya.

Namun untuk penghitungan pastinya pihak BPKP Provinsi sedang melakukannya.

Dalam kasus ini tersangka disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Sumber: